27.1 C
Jakarta
23 November 2024, 17:04 PM WIB

Dua Kali Mangkir, Bos Indotrader Academy Terancam Dijemput Paksa

DENPASAR – Pemilik sekolah Indotraderacademy, Agung Mahendra mangkir lagi dari panggilan kedua penyidik Satreskrim Polresta Denpasar sebagai tersangka pada Rabu kemarin (24/2).

Pria yang sempat mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka ini terancam dijemput paksa oleh petugas kepolisian dalam waktu dekat.

Respons tegas kepolisian itu lantaran Agung Mahendra dua kali mangkir dari panggilan penyidik Satreskrim Polresta Denpasar.

Anehnya lagi, kuasa hukumnya tidak memberikan alasan terkait ketidakhadiran kliennya itu kepada penyidik.

“Ya benar, orang yang mempraperadilan Polresta sebenarnya diperiksa hari ini (kemarin). Tapi, yang bersangkutan tidak datang. Kemungkinan dalam wakru dekat akan dijemput (paksa),” ujar Kasubbag Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi.

Terkait dengan respons tegas penyidik, Agung Mahendra dan kuasa hukumnya Wayan Adimawan tidak dapat dikonfirmasi lantaran nomor HP keduanya tidak aktif.

Sementara itu, kuasa hukum korban, NBL, 19, Ida Bagus Surya Prabhawa kembali menjelasakan, Agusng Mahendra ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan sebesar Rp 45 juta atas laporan kliennya.

Uang itu dipakai untuk membayar paket kelas trading dengan pembelajaran selama 90 hari. Dalam perjalanannya, NBL tidak menerima paket kelas sesuai yang dijanjikan.

Selain itu, meski sudah menyelesaikan paket kelas, korban tidak menerima sertifikat seperti yang dijanjikan. 

“Ya, terkait mangkir itu, kami dari kuasa hukum korban menyerahkan seluruh proses hukum kepada kepolisian,” bebernya.

Pihaknya yakin bahwa polisi bekerja dengan baik dengan tetap menjalankan KUHAP dan aturan perundang-undangan.

Dia berharap hukum bisa menjadi panglima dalam menegakkan keadilan untuk kliennya. Hukum harus bisa memberikan kepastian, dan keadilan.

Ida Bagus Surya Prabhawa juga membantah terkait opini yang dibuat oleh Agung Mahendra ke publik melalui medsos.

Ia mengaku dirinya dipolisikan atau diproses secara hukum karena keluarga atau orang tuan dari korban ingin menguasai Indotrader Academy.

Ida Bagus Surya Prabhawa berharap polisi segera menangkap dan menahan Agung Mahendra. Tujuannya agar ia tidak menebar opini publik tentang fitnah.

Sehingga tidak menutup kemungkinan dalam waktu dekat pihaknya akan kembali melaporkan Agung Mahendra lagi dengan tuduhan fitnah.

Menurut Ida Bagus Surya Prabhawa, upaya praperadilan dilakukan Agung Mahendra mental. Polresta Denpasar memenangkan  gugatan pra peradilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu lalu (16/2).  

DENPASAR – Pemilik sekolah Indotraderacademy, Agung Mahendra mangkir lagi dari panggilan kedua penyidik Satreskrim Polresta Denpasar sebagai tersangka pada Rabu kemarin (24/2).

Pria yang sempat mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka ini terancam dijemput paksa oleh petugas kepolisian dalam waktu dekat.

Respons tegas kepolisian itu lantaran Agung Mahendra dua kali mangkir dari panggilan penyidik Satreskrim Polresta Denpasar.

Anehnya lagi, kuasa hukumnya tidak memberikan alasan terkait ketidakhadiran kliennya itu kepada penyidik.

“Ya benar, orang yang mempraperadilan Polresta sebenarnya diperiksa hari ini (kemarin). Tapi, yang bersangkutan tidak datang. Kemungkinan dalam wakru dekat akan dijemput (paksa),” ujar Kasubbag Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi.

Terkait dengan respons tegas penyidik, Agung Mahendra dan kuasa hukumnya Wayan Adimawan tidak dapat dikonfirmasi lantaran nomor HP keduanya tidak aktif.

Sementara itu, kuasa hukum korban, NBL, 19, Ida Bagus Surya Prabhawa kembali menjelasakan, Agusng Mahendra ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan sebesar Rp 45 juta atas laporan kliennya.

Uang itu dipakai untuk membayar paket kelas trading dengan pembelajaran selama 90 hari. Dalam perjalanannya, NBL tidak menerima paket kelas sesuai yang dijanjikan.

Selain itu, meski sudah menyelesaikan paket kelas, korban tidak menerima sertifikat seperti yang dijanjikan. 

“Ya, terkait mangkir itu, kami dari kuasa hukum korban menyerahkan seluruh proses hukum kepada kepolisian,” bebernya.

Pihaknya yakin bahwa polisi bekerja dengan baik dengan tetap menjalankan KUHAP dan aturan perundang-undangan.

Dia berharap hukum bisa menjadi panglima dalam menegakkan keadilan untuk kliennya. Hukum harus bisa memberikan kepastian, dan keadilan.

Ida Bagus Surya Prabhawa juga membantah terkait opini yang dibuat oleh Agung Mahendra ke publik melalui medsos.

Ia mengaku dirinya dipolisikan atau diproses secara hukum karena keluarga atau orang tuan dari korban ingin menguasai Indotrader Academy.

Ida Bagus Surya Prabhawa berharap polisi segera menangkap dan menahan Agung Mahendra. Tujuannya agar ia tidak menebar opini publik tentang fitnah.

Sehingga tidak menutup kemungkinan dalam waktu dekat pihaknya akan kembali melaporkan Agung Mahendra lagi dengan tuduhan fitnah.

Menurut Ida Bagus Surya Prabhawa, upaya praperadilan dilakukan Agung Mahendra mental. Polresta Denpasar memenangkan  gugatan pra peradilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu lalu (16/2).  

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/