RadarBali.com – Sekretaris Lembaga LPS Samsu Adi Nugroho menyatakan, dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Bali Agung Sedana, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya.
Hal ini dilakukan untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar.
Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha.
“Nasabah mohon tetap tenang dan jangan terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi,” pungkasnya.