AMLAPURA – Nasib apes dialami oleh dua penumpang KMP Munic 3. Dua warga asal Dusun Terentem, Desa Semoyong Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah ini diminta balik kanan alias kembali ke tempat asalnya lantaran terjaring pemeriksaan surat keterangan (Suket) rapid tes antigen oleh Polsek Kawasan Pelabuhan Padangbai, Kamis (25/2).
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Padangbai, Kompol I Made Sudanyana menuturkan, terungkapnya dua penumpang yakni Herman Jayadi dan Ibrani ini ketika KMP Munic 3 baru saja tiba dari pelabuhan Lembar untuk membawa penumpang yang akan menuju Bali. Saat pemeriksaan yang dilakukan tim kesehatan Covid-19 dan aparat kepolisian yang bertugas, dua penumpang ini tidak dapat menunjukan surat keterangan rapid tes antigen.
“Mereka tidak membawa surat keterangan bebas covid-19. Alasanya lupa hingga tidak memiliki cukup biaya,” ujarnya dikonfirmasi, Kamis kemarin.
Lantaran tidak dapat menunjukkan surat keterangan rapid tes antigen itu, petugas di Pelabuhan Padangbai meminta untuk kedua orang tersebut kembali ke daerah asal yakni Lombok Tengah untuk memenuhi persyaratan terlebih dahulu.
“Karena itu aturan. Dari dulu penumpang yang mau masuk Bali kan sudah diimbau setiap perjalanan ke daerah di luar provinsi harus dilengkapi surat keterangan rapid antigen. Ini demi mengantisipasi penyeberan covid-19,” kata Suadnyana.
Selanjutnya, kedua penumpang itu diminta untuk kembali pulang dengan menaiki armada kapal yang sama seperti yang ditumpangi ketika akan menuju pelabuhan Padangbai.