29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 10:01 AM WIB

Sengketa Lahan Lapangan Bungkulan Ruwet, Muncul Spanduk Tandingan

SAWAN – Warga di Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, memasang spanduk tandingan.

Pemasangan spanduk ini merupakan buntut dari sengketa kepemilikan lahan yang selama ini dimanfaatkan sebagai Lapangan Umum Desa Bungkulan.

Sebelumnya, di sisi utara Lapangan Desa Bungkulan terpasang sebuah spanduk yang terlihat mencolok. Spanduk itu bertuliskan bahwa tanah tersebut merupakan milik I Gde Armany (Alm).

Hal itu sesuai dengan Surat Keterangan Nomor 122/Spt/1974 yang diterbitkan Sub Direktorat Agraria Kabupaten Buleleng.

Almarhum I Gde Armany diketahui ayah dari Perbekel Bungkulan Ketut Kusuma Ardana. Pagi kemarin (25/2) giliran sejumlah warga yang memasang spanduk tandingan di lapangan tersebut.

Tulisan pada spanduk itu sederhana saja. Yakni “Lapangan Sepak Bola Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng”.

Spanduk itu seolah menegaskan bahwa selama ini lahan tersebut telah difungsikan sebagai lapangan umum oleh warga. Sayangnya tak diketahui secara pasti siapa yang memasang.

Ketua Tim Penyelamat Aset Desa (TPAD) Bungkulan Putu Kembar Budana mengaku tak tahu siapa yang memasang spanduk tersebut.

Kembar menyebut pemasangan spanduk klaim hak milik di Lapangan Bungkulan, memang membuat masyarakat resah.

Selama ini masyarakat sudah tahu bahwa Perbekel Bungkulan Ketut Kusuma Ardana mengklaim kepemilikan lahan Lapangan Desa Bungkulan dan Puskesmas Pembantu (Pustu) Bungkulan.

Seiring dengan terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2426 dan 2427 di Desa Bungkulan.

Sementara Kantor Wilayah Badan Pertanahanan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Bali, telah menerbitkan SK pembatalan terhadap SHM Nomor 2426/Desa Bungkulan.

Saat ini di atas tanah tersebut berdiri Pustu Desa Bungkulan. Pembatalan SHM  itu kini tengah bergulir di pengadilan,

dan Kusuma Ardana selaku penggugat tengah mengajukan banding pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya.

Kini dengan munculnya spanduk baru, Kembar menyebut kondisi itu memperkeruh suasana di Desa Bungkulan.

“Kami sudah menyurati BPD (Badan Permusyawaratan Desa, Red) dan Kelian Adat. Kami minta kejelasan terkait pemasangan spanduk yang baru ini,” kata Kembar. 

SAWAN – Warga di Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, memasang spanduk tandingan.

Pemasangan spanduk ini merupakan buntut dari sengketa kepemilikan lahan yang selama ini dimanfaatkan sebagai Lapangan Umum Desa Bungkulan.

Sebelumnya, di sisi utara Lapangan Desa Bungkulan terpasang sebuah spanduk yang terlihat mencolok. Spanduk itu bertuliskan bahwa tanah tersebut merupakan milik I Gde Armany (Alm).

Hal itu sesuai dengan Surat Keterangan Nomor 122/Spt/1974 yang diterbitkan Sub Direktorat Agraria Kabupaten Buleleng.

Almarhum I Gde Armany diketahui ayah dari Perbekel Bungkulan Ketut Kusuma Ardana. Pagi kemarin (25/2) giliran sejumlah warga yang memasang spanduk tandingan di lapangan tersebut.

Tulisan pada spanduk itu sederhana saja. Yakni “Lapangan Sepak Bola Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng”.

Spanduk itu seolah menegaskan bahwa selama ini lahan tersebut telah difungsikan sebagai lapangan umum oleh warga. Sayangnya tak diketahui secara pasti siapa yang memasang.

Ketua Tim Penyelamat Aset Desa (TPAD) Bungkulan Putu Kembar Budana mengaku tak tahu siapa yang memasang spanduk tersebut.

Kembar menyebut pemasangan spanduk klaim hak milik di Lapangan Bungkulan, memang membuat masyarakat resah.

Selama ini masyarakat sudah tahu bahwa Perbekel Bungkulan Ketut Kusuma Ardana mengklaim kepemilikan lahan Lapangan Desa Bungkulan dan Puskesmas Pembantu (Pustu) Bungkulan.

Seiring dengan terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2426 dan 2427 di Desa Bungkulan.

Sementara Kantor Wilayah Badan Pertanahanan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Bali, telah menerbitkan SK pembatalan terhadap SHM Nomor 2426/Desa Bungkulan.

Saat ini di atas tanah tersebut berdiri Pustu Desa Bungkulan. Pembatalan SHM  itu kini tengah bergulir di pengadilan,

dan Kusuma Ardana selaku penggugat tengah mengajukan banding pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya.

Kini dengan munculnya spanduk baru, Kembar menyebut kondisi itu memperkeruh suasana di Desa Bungkulan.

“Kami sudah menyurati BPD (Badan Permusyawaratan Desa, Red) dan Kelian Adat. Kami minta kejelasan terkait pemasangan spanduk yang baru ini,” kata Kembar. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/