27 C
Jakarta
20 November 2024, 23:40 PM WIB

Muncul Spanduk Baru, Perbekel Bungkulan: Saya Sendiri yang Pasang

SAWAN – Warga di Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, memasang spanduk tandingan.

Pemasangan spanduk ini merupakan buntut dari sengketa kepemilikan lahan yang selama ini dimanfaatkan sebagai Lapangan Umum Desa Bungkulan.

Perbekel Bungkulan Ketut Kusuma Ardana mengaku dirinya memasang spanduk klaim hak milik tersebut. Kusuma Ardana menyebut spanduk itu dipasang di dua lokasi.

Yakni di sisi selatan Lapangan Desa Bungkulan, serta di depan Pustu Bungkulan. Spanduk itu dipasang pada Minggu (21/2) lalu.

Ia menegaskan kedua lahan tersebut merupakan milik mendiang orang tuanya, I Gde Armany. Hal itu dibuktikan dengan Surat Keterangan yang diterbitkan Sub Direktorat Agraria Kabupaten Buleleng.

Nomor surat pun sudah secara jelas tercantum dalam spanduk. “Spanduk itu saya sendiri yang pasang. Itu tanah milik bapak saya. Aturannya membenarkan jika tanah itu milik bapak saya,” tegasnya.

Menurutnya, dalam Surat Nomor 122/Spt/1974 tercantum jelas nomor pipil, luas, dan batas tanah.

Ia menyatakan dalam proses mediasi di Kantor Pertanahan Buleleng, tidak ada pihak yang bisa mematahkan klaim dirinya sebagai pemilik tanah.

Perbekel Kusuma Ardana menyatakan dirinya bisa menunjukkan bukti-bukti hak kepemilikan atas tanah tersebut.

“Dua kali mediasi di BPN Buleleng, tidak ada yang bisa membuktikan apakah status tanah itu tanah adat atau dinas.

Kalau ada yang memiliki hak status kepemilikan, ayo buktikan. Kan mantan Perbekel dan Sekdes sebelum saya ada. Kelian adat Bungkulan juga menyatakan tanah itu bukan milik desa adat.

Boleh kok tanyakan. Terlebih, pemilik tanah sebelumnya menjelaskan, bahwa tanah itu dibeli oleh alm bapak saya. Kurang terang apalagi,” tukasnya

SAWAN – Warga di Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, memasang spanduk tandingan.

Pemasangan spanduk ini merupakan buntut dari sengketa kepemilikan lahan yang selama ini dimanfaatkan sebagai Lapangan Umum Desa Bungkulan.

Perbekel Bungkulan Ketut Kusuma Ardana mengaku dirinya memasang spanduk klaim hak milik tersebut. Kusuma Ardana menyebut spanduk itu dipasang di dua lokasi.

Yakni di sisi selatan Lapangan Desa Bungkulan, serta di depan Pustu Bungkulan. Spanduk itu dipasang pada Minggu (21/2) lalu.

Ia menegaskan kedua lahan tersebut merupakan milik mendiang orang tuanya, I Gde Armany. Hal itu dibuktikan dengan Surat Keterangan yang diterbitkan Sub Direktorat Agraria Kabupaten Buleleng.

Nomor surat pun sudah secara jelas tercantum dalam spanduk. “Spanduk itu saya sendiri yang pasang. Itu tanah milik bapak saya. Aturannya membenarkan jika tanah itu milik bapak saya,” tegasnya.

Menurutnya, dalam Surat Nomor 122/Spt/1974 tercantum jelas nomor pipil, luas, dan batas tanah.

Ia menyatakan dalam proses mediasi di Kantor Pertanahan Buleleng, tidak ada pihak yang bisa mematahkan klaim dirinya sebagai pemilik tanah.

Perbekel Kusuma Ardana menyatakan dirinya bisa menunjukkan bukti-bukti hak kepemilikan atas tanah tersebut.

“Dua kali mediasi di BPN Buleleng, tidak ada yang bisa membuktikan apakah status tanah itu tanah adat atau dinas.

Kalau ada yang memiliki hak status kepemilikan, ayo buktikan. Kan mantan Perbekel dan Sekdes sebelum saya ada. Kelian adat Bungkulan juga menyatakan tanah itu bukan milik desa adat.

Boleh kok tanyakan. Terlebih, pemilik tanah sebelumnya menjelaskan, bahwa tanah itu dibeli oleh alm bapak saya. Kurang terang apalagi,” tukasnya

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/