SEMARAPURA – Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menerima persentasi dan penyempurnaan Rencana Induk Pelabuhan (RIP)
Daerah Lingkungan Kerja (DLK) dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKP) Pelabuhan Kusamba di ruang rapat kantor Bupati Klungkung.
Presentasi dipaparkan PT. Yogawidya Sarana Desain yang merupakan konsultan bekerjasama dengan Dinas Perhubungan Klungkung dalam penyusunan RIP DLKR/DLKP Kusamba.
Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung I Gede Putu Winastra, Kepala Bapperlitbang AA Lesmana, Kepala Dinas Perhubungan Nyoman Sucitra,
Kepala Syahbandar Otoritas Pelabuhan Kelas IV Padangbai, UPP Nusa Penida, Distrik Navigasi Benoa, Dishub Provinsi Bali, OPD terkait, dan Perbekel Pesinggahan.
Pembangunan Pelabuhan Kusamba yang terletak di Desa Pesinggahan ini merupakan salah satu visi Bupati Suwirta yakni membangun Pelabuhan Segitiga Emas.
Pembangunan ini untuk mengantisipasi meningkatnya pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di Kabupaten Klungkung khususnya di sektor pariwisata.
Dengan pelabuhan ini diharapkan mobilisasi akan lebih memadai, tertib, aman dan cepat.
Dalam paparannya PT. Yogawidya Sarana Desain menyampaikan, perencanaan penataan dan pembangunan Pelabuhan Kusamba baik untuk jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.
Jangka pendek direncanakan pembangunan fasilitas kolam labuh dan terminal untuk melayani fastboat,
sementara jangka menengah atau pembangunan tahap kedua dibangun fasilitas untuk dapat malayani kapal roro sebagai pasangan Pelabuhan Nusa Penida.
Menanggapi paparan tersebut, Bupati Suwirta meminta agar pelabuhan boat diprioritaskan terlebih dahulu.
Selanjutnya meminta RIP segera diselesaikan. “Kami meminta semua pihak terkait untuk bekerja dengan cepat supaya bisa segera diusulkan,” ujar Bupati Suwirta.
Sementara itu, Kadishub Nyoman Sucitra dalam pemaparannya mengatakan akan segera menindaklanjuti pertemuan ini.
Setelah penyusunan RIP, selanjutnya dilakukan penyusunan Survey Investigasi dan Design (SID) atau DED.
Sebelum penyusunan DED, masterplan atau RIP ini perlu mendapatkan rekomendasi teknis dari Kementerian Perhubungan untuk
selanjutkan ditetapkan Rencana Induk Pelabuhan dan DLKr/DLKp oleh Bupati Klungkung sebagai Pelabuhan Pengumpan Lokal.