26.7 C
Jakarta
12 September 2024, 21:06 PM WIB

Tata Kelola Sampah Bali Terbaik, Diganjar DID, Frontier Ungkap Fakta

DENPASAR – Belum lama ini, Bali dinobatkan sebagai provinsi berkinerja terbaik dalam pengurangan sampah.

Atas capaian tersebut, selain menyabet penghargaan dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH), Pemprov Bali juga memperoleh Dana Insentif Daerah (DID) khusus kategori pengelolaan sampah.

Menurut Kadis KLH Made Teja, Kementerian KLH memberikan 14 penghargaan bagi 14 daerah setingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Yang istimewa, Bali adalah satu-satunya yang meraih penghargaan level provinsi bersama Kota Depasar, Kabupaten Badung dan 11 kabupaten/kota lainnya se-Indonesia. 

Lebih jauh ia menerangkan, ada tiga kriteria yang menjadi syarat utama dalam penilaian yaitu Kebijakan Strategis Daerah (Jakstrada) Pengelolaan Sampah,

upaya pengurangan sampah plastik serta inovasi/kreativitas dalam pengurangan sampah. Hasilnya, Pemprov Bali memenuhi tiga kriteria tersebut dan berhasil meraih

penghargaan karena telah memiliki Jastrada yang diimplementasikan dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 95 Tahun 2018

tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Sedangkan dalam upaya pengurangan sampah plastik, Pemprov Bali menunjukkan keseriusan melalui Peraturan Gubernur Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

Selanjutnya untuk kriteria inovasi/kreativitas dalam pengurangan sampah, Pemprov Bali telah memiliki regulasi berupa Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.

Namun, saat bicara soal sampah, Bali ternyata masih memiliki problem yang cukup menarik. Hal ini terungkap dalam diskusi yang digelar oleh oganisasi Gerakan Mahasiswa Front Demokrasi Perjuangan Rakyat (Frontier-Bali) dan Aliansi Pelajar Bali.

Diskusi Publik yang Bertajuk Berdiko (Berbincang, Diskusi dan Kongkow-Kongkow) ke 5 yang di gelar di Denpasar ini membahas Ancaman Buruk Proyek Bakar Sampah. Acara ini berlangsung pada hari Jumat 26 Februari 2021.

Diskusi ini menggandeng Manager Advokasi dan Kampanye WALHI Bali Made Krisna ‘Bokis’ Dinata, S.Pd sebagai pemantik diskusi tersebut dan di dampingi oleh Gung Surya dari Frontier-Bali sebagai pemandu jalannya diskusi.

Dalam diskusi ini, mereka ingin memberitahukan kepada publik terkait rencana pembangunan proyek insenerator atau yang dikenal

dengan PSEL (Pengelolahan Sampah menjadi Energi Listrik) yang akan digunakan untuk pengolahan sampah di TPA Regional SARBAGITA.

“Agar masyarakat tahu rencana proyek ini beserta dampak yang akan ditimbulkan,” ujar Krisna Bokis Dinata.

Dalam pemaparan diskusi, Bokis menjelaskan bahwa WALHI Bali mengetahui adanya proyek tersebut bukan melalui undangan

dari Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup pemerintah Kota Denpasar, melainkan dari jaringan WALHI Bali, malam hari sebelum acara Pembahasan KA ANDAL dilakukan.

Sehingga pada saat hari pembahasan KA ANDAL proyek tersebut (11 Januari 2021), WALHI menerobos masuk pertemuan tersebut.

“Karena WALHI tidak diundang dan pertemuan tersebut penting, kami menerobos masuk pertemuan tersebut”, tegasnya.

Lebih jauh, Bokis menjelaskan bahwa Pemprov Bali telah melanggar hak partisipasi masyarakat yang telah diamanatkan konstitusi karena tidak melibatkan WALHI Bali dalam pertemuan tersebut.

Bokis juga menegaskan, rencana pembangunan insenerator di TPA Sarbagita, menurut WALHI Bali bertentangan dengan tata ruang Kota Denpasar maupun Provinsi Bali.

Lebih jauh, selain melanggar tata ruang, Bokis juga menjelaskan bahwa dalam pembahasan KA Andal tersebut, Desa Adat yang terdampak akibat rencana tersebut tidak diundang secara penuh.

Padahal dari berbagai riset yang kami kumpulkan, setidak-tidaknya dampak dari Proyek pengolahan sampah di TPA Sarbagita tersebut hingga radius 50 Kilometer.

“Pembahasan KA-ANDAL terkait proyek tersebut tidak melibatkan masyarakat terdampak secara penuh”, tegasnya.

Bokis yang juga pernah menjabat sebagai Sekjen Frontier Bali menjelaskan bahwa terkait dampak dari pengolahan sampah menggunakan insinerator

tersebut menghasilkan dioksin yang dapat menyebabkan penyakit kanker dan sangat membahayakan kesehatan masyarakat.

Dampak tersebut juga dinyatakan dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 27 P/HUM/2016 yang pada intinya menyatakan bahwa pembangunan pembangkit listrik berbasis sampah

yang membatasi ruang lingkup pada teknologi thermal process meliputi gasifikasi, incinerator dan pyrolysis yang dapat menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan manusia karena dapat menghasilkan dioksin.

“Putusan tersebut sudah menyatakan insinerator berbahaya bagi kesehatan masyarakat,” tegas Bokis Dinata.

Bokis menilai seharusnya dalam penanganan masalah sampah, Pemerintah Provinsi Bali seharusnya menggunakan

konsep pengolahan sampah dengan konsep zero waste, karena Pemprov Bali sudah didukung dengan Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011 tentang pengelolaan sampah.

Apalagi dalam Perda tersebut sudah ada ketentuan yang mewajibkan Produsen Sampah Plastik mengambil kembali sampah yang mereka hasilkan.

Sehingga jika Pemprov Bali serius melakukan ketentuan Perda Pengelolaan sampah, Bali tidak perlu Insinerator untuk melakukan Pengolahan sampah.

“Apakah Pemprov Bali mau serius melakukan Perda Pengelolaan sampah?” tanya Bokis. Acara berdisko ini diikuti puluhan peserta dari berbagai kalangan seperti pelajar, mahasiswa dan juga masyarakat.

Mereka juga menyediakan lapakan baca buku gratis dari Gerai Baca Frontier, menampilkan beberapa penampilan akustik

dari Tama minionzhell dan Badiktilu, pembacaan puisi dari Putu Moni dan Wayan Satya yang menjadikan suasana lebih seru. 

DENPASAR – Belum lama ini, Bali dinobatkan sebagai provinsi berkinerja terbaik dalam pengurangan sampah.

Atas capaian tersebut, selain menyabet penghargaan dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH), Pemprov Bali juga memperoleh Dana Insentif Daerah (DID) khusus kategori pengelolaan sampah.

Menurut Kadis KLH Made Teja, Kementerian KLH memberikan 14 penghargaan bagi 14 daerah setingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Yang istimewa, Bali adalah satu-satunya yang meraih penghargaan level provinsi bersama Kota Depasar, Kabupaten Badung dan 11 kabupaten/kota lainnya se-Indonesia. 

Lebih jauh ia menerangkan, ada tiga kriteria yang menjadi syarat utama dalam penilaian yaitu Kebijakan Strategis Daerah (Jakstrada) Pengelolaan Sampah,

upaya pengurangan sampah plastik serta inovasi/kreativitas dalam pengurangan sampah. Hasilnya, Pemprov Bali memenuhi tiga kriteria tersebut dan berhasil meraih

penghargaan karena telah memiliki Jastrada yang diimplementasikan dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 95 Tahun 2018

tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Sedangkan dalam upaya pengurangan sampah plastik, Pemprov Bali menunjukkan keseriusan melalui Peraturan Gubernur Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

Selanjutnya untuk kriteria inovasi/kreativitas dalam pengurangan sampah, Pemprov Bali telah memiliki regulasi berupa Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.

Namun, saat bicara soal sampah, Bali ternyata masih memiliki problem yang cukup menarik. Hal ini terungkap dalam diskusi yang digelar oleh oganisasi Gerakan Mahasiswa Front Demokrasi Perjuangan Rakyat (Frontier-Bali) dan Aliansi Pelajar Bali.

Diskusi Publik yang Bertajuk Berdiko (Berbincang, Diskusi dan Kongkow-Kongkow) ke 5 yang di gelar di Denpasar ini membahas Ancaman Buruk Proyek Bakar Sampah. Acara ini berlangsung pada hari Jumat 26 Februari 2021.

Diskusi ini menggandeng Manager Advokasi dan Kampanye WALHI Bali Made Krisna ‘Bokis’ Dinata, S.Pd sebagai pemantik diskusi tersebut dan di dampingi oleh Gung Surya dari Frontier-Bali sebagai pemandu jalannya diskusi.

Dalam diskusi ini, mereka ingin memberitahukan kepada publik terkait rencana pembangunan proyek insenerator atau yang dikenal

dengan PSEL (Pengelolahan Sampah menjadi Energi Listrik) yang akan digunakan untuk pengolahan sampah di TPA Regional SARBAGITA.

“Agar masyarakat tahu rencana proyek ini beserta dampak yang akan ditimbulkan,” ujar Krisna Bokis Dinata.

Dalam pemaparan diskusi, Bokis menjelaskan bahwa WALHI Bali mengetahui adanya proyek tersebut bukan melalui undangan

dari Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup pemerintah Kota Denpasar, melainkan dari jaringan WALHI Bali, malam hari sebelum acara Pembahasan KA ANDAL dilakukan.

Sehingga pada saat hari pembahasan KA ANDAL proyek tersebut (11 Januari 2021), WALHI menerobos masuk pertemuan tersebut.

“Karena WALHI tidak diundang dan pertemuan tersebut penting, kami menerobos masuk pertemuan tersebut”, tegasnya.

Lebih jauh, Bokis menjelaskan bahwa Pemprov Bali telah melanggar hak partisipasi masyarakat yang telah diamanatkan konstitusi karena tidak melibatkan WALHI Bali dalam pertemuan tersebut.

Bokis juga menegaskan, rencana pembangunan insenerator di TPA Sarbagita, menurut WALHI Bali bertentangan dengan tata ruang Kota Denpasar maupun Provinsi Bali.

Lebih jauh, selain melanggar tata ruang, Bokis juga menjelaskan bahwa dalam pembahasan KA Andal tersebut, Desa Adat yang terdampak akibat rencana tersebut tidak diundang secara penuh.

Padahal dari berbagai riset yang kami kumpulkan, setidak-tidaknya dampak dari Proyek pengolahan sampah di TPA Sarbagita tersebut hingga radius 50 Kilometer.

“Pembahasan KA-ANDAL terkait proyek tersebut tidak melibatkan masyarakat terdampak secara penuh”, tegasnya.

Bokis yang juga pernah menjabat sebagai Sekjen Frontier Bali menjelaskan bahwa terkait dampak dari pengolahan sampah menggunakan insinerator

tersebut menghasilkan dioksin yang dapat menyebabkan penyakit kanker dan sangat membahayakan kesehatan masyarakat.

Dampak tersebut juga dinyatakan dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 27 P/HUM/2016 yang pada intinya menyatakan bahwa pembangunan pembangkit listrik berbasis sampah

yang membatasi ruang lingkup pada teknologi thermal process meliputi gasifikasi, incinerator dan pyrolysis yang dapat menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan manusia karena dapat menghasilkan dioksin.

“Putusan tersebut sudah menyatakan insinerator berbahaya bagi kesehatan masyarakat,” tegas Bokis Dinata.

Bokis menilai seharusnya dalam penanganan masalah sampah, Pemerintah Provinsi Bali seharusnya menggunakan

konsep pengolahan sampah dengan konsep zero waste, karena Pemprov Bali sudah didukung dengan Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011 tentang pengelolaan sampah.

Apalagi dalam Perda tersebut sudah ada ketentuan yang mewajibkan Produsen Sampah Plastik mengambil kembali sampah yang mereka hasilkan.

Sehingga jika Pemprov Bali serius melakukan ketentuan Perda Pengelolaan sampah, Bali tidak perlu Insinerator untuk melakukan Pengolahan sampah.

“Apakah Pemprov Bali mau serius melakukan Perda Pengelolaan sampah?” tanya Bokis. Acara berdisko ini diikuti puluhan peserta dari berbagai kalangan seperti pelajar, mahasiswa dan juga masyarakat.

Mereka juga menyediakan lapakan baca buku gratis dari Gerai Baca Frontier, menampilkan beberapa penampilan akustik

dari Tama minionzhell dan Badiktilu, pembacaan puisi dari Putu Moni dan Wayan Satya yang menjadikan suasana lebih seru. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/