29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 11:37 AM WIB

Empat Anggota Ormas Dibekuk karena Rampas Mobil dan Ancam Tembak Warga

DENPASAR – Tim Reskrimum Polda Bali menangkap empat orang preman yang melakukan tindakan pemerasan dan pengancaman. Keempat pelaku bernama Bagus Made Putra Pardana alias Ajik, I Made Ari Santa Dwipayana alias Santa, I Putu Wira Jaya alias Wira Bagong, dan I Gede Wira Guna alias Agus Wira. Para pelaku yang juga anggota salah satu ormas besar di Bali ini ditangkap pada Selasa (2/3/2021). 

 

Direskrimum Polda Bali, Kombes. Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan keempat pelaku ditangkap karena melakukan tindakan pemerasan dan pengancaman terhadap korban berinisial IMJP. Pemerasan itu dilakukan Senin (9/2) sekitar pukul 03.30 WITA di Jalan Muding Kelod, Kuta Utara, Badung.

 

“Awalnya masalah utang-piutang,” terang Rahardjo Puro kepada awak media di Mapolda Bali, Kamis (4/3/2021).

 

Dia menjelaskan, hal itu bermula saat para pelaku diberi kuasa oleh Ni Kadek Okta Riani untuk menagih utang kepada istri korban IMJP. Kemudian, Senin (9/2/2021), mereka berempat mendatangi rumah korban. 

 

Sesampainya di rumah korban, mereka meminta istri korban membayar utang arisan sebanyak Rp300 juta. Namun korban dan istrinya belum memiliki uang untuk membayar. Mereka lalu memaksa korban menyerahkan mobil Honda CRV DK 693 KN yang terparkir di halaman rumah. 

 

“Korban tidak memberikan mobil karena mobil itu milik kakak korban yang hanya diparkir di rumahnya,” ujarnya.

 

Tetapi keempat pelaku tidak peduli. Saat korban ingin pergi dari rumah, keempat pelaku memaksa korban dan menarik leher korban dan memaksa masuk ke dalam rumah dan memaksa korban.

 

Di dalam rumah, korban dipaksa untuk menandatangani surat pernyataan untuk memberikan mobil tersebut. “Mereka mengancam korban akan ditembak kakinya jika tidak menandatangani surat pernyataan itu,” imbuh dia.

 

Karena takut dan merasa terancam, korban akhirnya mau menandatangani surat itu. Lalu, Selasa (10/2), para pelaku memanggil mobil derek dan membawa mobil itu. Mendapati hal itu, korban memberi tahu kakaknya selaku pemilik mobil bahwa mobil itu telah dirampas.

 

Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polisi. Berdasarkan laporan itu, Tim Resmob Polda Bali melakukan penyelidikan. 

 

Selasa (2/3/2021), keempat preman dan Ni Kadek Okta Riani selaku pemberi kuasa akhirnya ditangkap. “Kami masih periksa para pelaku ini,” tandas perwira dengan melati tiga di pundak ini.

 

DENPASAR – Tim Reskrimum Polda Bali menangkap empat orang preman yang melakukan tindakan pemerasan dan pengancaman. Keempat pelaku bernama Bagus Made Putra Pardana alias Ajik, I Made Ari Santa Dwipayana alias Santa, I Putu Wira Jaya alias Wira Bagong, dan I Gede Wira Guna alias Agus Wira. Para pelaku yang juga anggota salah satu ormas besar di Bali ini ditangkap pada Selasa (2/3/2021). 

 

Direskrimum Polda Bali, Kombes. Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan keempat pelaku ditangkap karena melakukan tindakan pemerasan dan pengancaman terhadap korban berinisial IMJP. Pemerasan itu dilakukan Senin (9/2) sekitar pukul 03.30 WITA di Jalan Muding Kelod, Kuta Utara, Badung.

 

“Awalnya masalah utang-piutang,” terang Rahardjo Puro kepada awak media di Mapolda Bali, Kamis (4/3/2021).

 

Dia menjelaskan, hal itu bermula saat para pelaku diberi kuasa oleh Ni Kadek Okta Riani untuk menagih utang kepada istri korban IMJP. Kemudian, Senin (9/2/2021), mereka berempat mendatangi rumah korban. 

 

Sesampainya di rumah korban, mereka meminta istri korban membayar utang arisan sebanyak Rp300 juta. Namun korban dan istrinya belum memiliki uang untuk membayar. Mereka lalu memaksa korban menyerahkan mobil Honda CRV DK 693 KN yang terparkir di halaman rumah. 

 

“Korban tidak memberikan mobil karena mobil itu milik kakak korban yang hanya diparkir di rumahnya,” ujarnya.

 

Tetapi keempat pelaku tidak peduli. Saat korban ingin pergi dari rumah, keempat pelaku memaksa korban dan menarik leher korban dan memaksa masuk ke dalam rumah dan memaksa korban.

 

Di dalam rumah, korban dipaksa untuk menandatangani surat pernyataan untuk memberikan mobil tersebut. “Mereka mengancam korban akan ditembak kakinya jika tidak menandatangani surat pernyataan itu,” imbuh dia.

 

Karena takut dan merasa terancam, korban akhirnya mau menandatangani surat itu. Lalu, Selasa (10/2), para pelaku memanggil mobil derek dan membawa mobil itu. Mendapati hal itu, korban memberi tahu kakaknya selaku pemilik mobil bahwa mobil itu telah dirampas.

 

Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polisi. Berdasarkan laporan itu, Tim Resmob Polda Bali melakukan penyelidikan. 

 

Selasa (2/3/2021), keempat preman dan Ni Kadek Okta Riani selaku pemberi kuasa akhirnya ditangkap. “Kami masih periksa para pelaku ini,” tandas perwira dengan melati tiga di pundak ini.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/