25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 7:16 AM WIB

Ungkap Pencurian HP, Polsek Ubud Sukses Ciduk Tiga Garong Curanmor

UBUD – Pengungkapan kasus pencurian Handphone (HP) mengawali terkuaknya kasus pencurian motor dengan kunci nyantol. Tiga pelaku yang mencuri dua unit motor ditangkap beruntun oleh jajaran Polsek Ubud.

Kapolsek Ubud AKP Gede Sudyatmaja menyatakan, pengungkapan kasus pencurian motor bermula dari tertangkapnya pencuri HP, Nyoman Suadnyana, 38, warga Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem.

“Setelah lidik, berkembang, ternyata pelaku ini juga pemetik (pencuri, red) curanmor (pencurian motor, red) Yamaha Nmax di Ubud,” ujar AKP Sudyatmaja. 

Dalam pemeriksaan, ternyata berkembang jika pelaku Suadnyana mencuri motor dengan modus kunci nyantol bekerjasama dengan Dewa Made Sujana alias Dewa Sambrong yang sudah pernah ditangkap di Polsek Sukawati.

Pelaku ketiga yang diajak kerjasama adalah I Ketut Dena, 47. “Mereka ini mencuri di Tampaksiring dan di Kelurahan Bitra, Kecamatan Gianyar,” ungkapnya.

Polisi kemudian menangkap dua pelaku lainnya di tempat berbeda. Tanpa perlawanan, mereka mengakui perbuatannya.

Kemudian mereka dikeler ke Mapolsek Ubud beserta barang bukti. Ada dua barang bukti yang diamankan. Yakni Yamaha Nmax DK 8831 LZ dan Honda Scoopy DK 5696 ACH.

Polisi juga menyita satu motor yang digunakan beraksi dengan cara boncengan. Dari pengembangan, motor curian dijual kepada pelaku Ali Pusdia.

Ketiga pelaku diancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. AKP Sudyatmaja menambahkan, aksi tiga pelaku ini meresahkan masyarakat.

“Mereka ini pengangguran. Alasan mencuri klasik, ekonomi,” ungkapnya. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk hati-hati meletakkan motor. 

Apalagi situasi pandemi, kejahatan meningkat. “Kami imbau, penempatan motor lebih hati-hati. Jangan ada kunci nyantol,” pungkasnya. 

UBUD – Pengungkapan kasus pencurian Handphone (HP) mengawali terkuaknya kasus pencurian motor dengan kunci nyantol. Tiga pelaku yang mencuri dua unit motor ditangkap beruntun oleh jajaran Polsek Ubud.

Kapolsek Ubud AKP Gede Sudyatmaja menyatakan, pengungkapan kasus pencurian motor bermula dari tertangkapnya pencuri HP, Nyoman Suadnyana, 38, warga Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem.

“Setelah lidik, berkembang, ternyata pelaku ini juga pemetik (pencuri, red) curanmor (pencurian motor, red) Yamaha Nmax di Ubud,” ujar AKP Sudyatmaja. 

Dalam pemeriksaan, ternyata berkembang jika pelaku Suadnyana mencuri motor dengan modus kunci nyantol bekerjasama dengan Dewa Made Sujana alias Dewa Sambrong yang sudah pernah ditangkap di Polsek Sukawati.

Pelaku ketiga yang diajak kerjasama adalah I Ketut Dena, 47. “Mereka ini mencuri di Tampaksiring dan di Kelurahan Bitra, Kecamatan Gianyar,” ungkapnya.

Polisi kemudian menangkap dua pelaku lainnya di tempat berbeda. Tanpa perlawanan, mereka mengakui perbuatannya.

Kemudian mereka dikeler ke Mapolsek Ubud beserta barang bukti. Ada dua barang bukti yang diamankan. Yakni Yamaha Nmax DK 8831 LZ dan Honda Scoopy DK 5696 ACH.

Polisi juga menyita satu motor yang digunakan beraksi dengan cara boncengan. Dari pengembangan, motor curian dijual kepada pelaku Ali Pusdia.

Ketiga pelaku diancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. AKP Sudyatmaja menambahkan, aksi tiga pelaku ini meresahkan masyarakat.

“Mereka ini pengangguran. Alasan mencuri klasik, ekonomi,” ungkapnya. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk hati-hati meletakkan motor. 

Apalagi situasi pandemi, kejahatan meningkat. “Kami imbau, penempatan motor lebih hati-hati. Jangan ada kunci nyantol,” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/