SEMARAPURA – Dua bangunan monumental di Kabupaten Klungkung, yakni Monumen Puputan Klungkung dan Lapangan Puputan Klungkung akhirnya berganti nama. Adapun untuk memenuhi persyaratan pengajuan Raja Klungkung, Ida Dewa Agung Jambe sebagai pahlawan nasional, kedua bangunan itu berganti nama menjadi Monumen Ida Dewa Agung Jambe dan Alun-alun Ida Dewa Agung Jambe.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Klungkung, I Gusti Agung Gede Putra Mahajaya, Senin (8/3) mengungkapkan, pelang nama kedua bangunan monumental itu sudah dilakukan pergantian mulai Minggu (7/3). Itu dilakukan untuk memenuhi persyaratan utama pengusulan Ida Dewa Agung Jambe sebagai Pahlawan Nasional.
“Sehingga untuk persyaratan administrasi, sudah terpenuhi semua,” katanya.
Adapun hari ini (9/3), rencananya digelar seminar nasional yang karena kondisi pandemi Covid-19 akhirnya akan dilakukan secara daring atau webinar. Dengan digelarnya seminar nasional bertema “Revitalisasi Nilai-Nilai Kepahlawanan Ida Dewa Agung Jambe dalam Memperkuat Soliditas dan Jati Diri Perjuangan Bangsa Indonesia”, maka persyaratan pengusulan Pahlawan Nasional telah dipenuhi.
“Seminar ini digelar agar masyarakat tahu. Setelah itu berkas usulan akan kami kirim ke Pemprov Bali. Nanti provinsi akan melakukan kajian dan baru disampaikan ke pusat. Nanti pusat ke lapangan untuk melakukan verifikasi usulan,” bebernya.
Pihaknya menargetkan usulan Ida Dewa Agung Jambe sebagai Pahlawan Nasional itu sampai ke Kementerian Sosial pada April 2021 mendatang. Dan besar harapannya usulan tersebut bisa terealisasi. Mengingat batas maksimal pengusulan seorang tokoh sebagai Pahlawan sebanyak dua kali.
“Pengusulan Ida Dewa Agung Jambe sebagai Pahlawan Nasional ini baru yang pertama kali. Semoga usulan langsung diterima sehingga tidak sampai harus mengulang karena batas maksimal pengusulan sebanyak dua kali,” ujarnya.
Sementara itu terkait pembangunan patung Ida Dewa Agung Jambe, menurutnya itu sebagai persyaratan pendukung. Sehingga persyaratan pembangunan patung dapat tidak dilengkapi.
“Kalau mau dibuatkan patung setelah ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional, boleh-boleh saja,” tandasnya.
Sementara Penglingsir Puri Agung Klungkung, Ida Dalem Semaraputra sebelumnya menuturkan, usulan Ida Dewa Agung Istri Kanya sebagai Pahlawan Nasional tidak kunjung diterima pemerintah pusat lantaran Pemkab Klungkung baru berhasil melengkapi persyaratan pendukung. Seperti membangun patung Ida Dewa Agung Istri Kanya, membangun balai budaya dengan nama Ida Dewa Agung Istri Kanya dan lainnya. Sementara sejumlah persyaratan utama, belum bisa dipenuhi.
“Kisah sejarah beliau setelah Perang Kusamba, sampai dengan beliau wafat tidak ada. Selain itu, perjuangan beliau juga dianggap cukup singkat,” jelasnya.
Atas kondisi itu, pihaknya akhirnya mengusulkan kepada Pemkab Klungkung agar mengusulkan Raja Klungkung, Ida I Dewa Agung Jambe sebagai Pahlawan Nasional ke pusat. Itu lantaran persyaratan utama usulan bisa dipenuhi. Adapun bukti-bukti autentik yang sangat terkait dengan perjuangan Ida I Dewa Agung Jambe tercatat dengan lengkap. Atas usulannya itu, menurutnya Pemkab Klungkung setuju untuk mengusulkan Ida I Dewa Agung Jambe sebagai Pahlawan Nasional asal Klungkung terlebih dahulu.
“Hanya saja persyaratan pendukungnya yang belum. Sepeti patung, bangunan atas nama Ida I Dewa Agung Jambe dan lainnya. Tapi itu kan persyaratan pendukung. Semoga bisa dibijaksanai,” ujarnya.