28.2 C
Jakarta
21 November 2024, 18:31 PM WIB

Lagi! Nyoman Susrama, Pembunuh Wartawan Prabangsa Minta Remisi

BANGLI – Nyoman Susrama, terpidana pembunuh jurnalis Radar Bali, AA Prabangsa, kembali memohon remisi dari hukuman seumur hidup yang diterimanya. Kepala Rutan Bangli, Febriansah, mengakui Susrama mengusulkan lagi remisi yang sempat ditolak itu.

 

Karutan mengaku, Susrama sendiri yang mengusulkan dirinya supaya mendapat pengurangan hukuman dari seumur hidup menjadi berjangka waktu.

 

“Dasarnya dari permohonan yang bersangkutan,” ujarnya, Selasa (9/3).

 

Dari usulan Susrama itu, pihak Rutan kemudian meminta usulan ke Bapas di Karangasem.

 

“Tapi kami baru memintakan untuk usulan Litmas (penelitian masyarakat)-nya ke Bapas,” ungkapnya.

 

Febriansyah mengaku, selama ditahan di dalam Rutan Bangli, Susrama berkelakuan baik. “Yang bersangkutan selama di rutan berkelakuan baik,” pungkasnya.

 

Sekadar diketahui, I Nyoman Susrama merupakan aktor intelektual pembunuhan berencana terhadap AA Prabangsa pada 11 Februari 2009 di kediaman Nyoman Susrama yang berlokasi di Banjar Petak, Bangli. Mantan caleg PDIP ini divonis seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada 15 Februari 2010 silam.

 

Namanya kembali heboh lantaran Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Berupa Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Penjara Sementara tertanggal 7 Desember 20218 memberikan memberikan remisi perubahan pidana terhadapnya dari penjara seumur hidup menjadi penjara selama 20 tahun.

 

Pemberian remisi ini pun memantik reaksi dari berbagai pihak. Terutama dari keluarga Prabangsa, dan dari kalangan pers dan masyarakat sipil peduli kebebesan berekspresi dan pers. Penolakan atas remisi dari Jokowi untuk Susrama itu juga berupa demonstrasi dari berbagai pihak, dan pernyataan dari keluarga terkait menolak memberikan maaf bagi Susrama.

 

Di sisi lain, Susrama sampai saat ini tidak pernah mengakui perbuatannya yang telah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap bahwa dia bersalah dan menjadi dalang dalam pembunuhan Prabangsa.

 

Remisi untuk Susrama dari Jokowi itu akhirnya dicabut Februari 2019 lalu. Namun, kini Susrama mencoba mengajukan remisi lagi.

BANGLI – Nyoman Susrama, terpidana pembunuh jurnalis Radar Bali, AA Prabangsa, kembali memohon remisi dari hukuman seumur hidup yang diterimanya. Kepala Rutan Bangli, Febriansah, mengakui Susrama mengusulkan lagi remisi yang sempat ditolak itu.

 

Karutan mengaku, Susrama sendiri yang mengusulkan dirinya supaya mendapat pengurangan hukuman dari seumur hidup menjadi berjangka waktu.

 

“Dasarnya dari permohonan yang bersangkutan,” ujarnya, Selasa (9/3).

 

Dari usulan Susrama itu, pihak Rutan kemudian meminta usulan ke Bapas di Karangasem.

 

“Tapi kami baru memintakan untuk usulan Litmas (penelitian masyarakat)-nya ke Bapas,” ungkapnya.

 

Febriansyah mengaku, selama ditahan di dalam Rutan Bangli, Susrama berkelakuan baik. “Yang bersangkutan selama di rutan berkelakuan baik,” pungkasnya.

 

Sekadar diketahui, I Nyoman Susrama merupakan aktor intelektual pembunuhan berencana terhadap AA Prabangsa pada 11 Februari 2009 di kediaman Nyoman Susrama yang berlokasi di Banjar Petak, Bangli. Mantan caleg PDIP ini divonis seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada 15 Februari 2010 silam.

 

Namanya kembali heboh lantaran Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Berupa Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Penjara Sementara tertanggal 7 Desember 20218 memberikan memberikan remisi perubahan pidana terhadapnya dari penjara seumur hidup menjadi penjara selama 20 tahun.

 

Pemberian remisi ini pun memantik reaksi dari berbagai pihak. Terutama dari keluarga Prabangsa, dan dari kalangan pers dan masyarakat sipil peduli kebebesan berekspresi dan pers. Penolakan atas remisi dari Jokowi untuk Susrama itu juga berupa demonstrasi dari berbagai pihak, dan pernyataan dari keluarga terkait menolak memberikan maaf bagi Susrama.

 

Di sisi lain, Susrama sampai saat ini tidak pernah mengakui perbuatannya yang telah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap bahwa dia bersalah dan menjadi dalang dalam pembunuhan Prabangsa.

 

Remisi untuk Susrama dari Jokowi itu akhirnya dicabut Februari 2019 lalu. Namun, kini Susrama mencoba mengajukan remisi lagi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/