TABANAN – Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten I Gede Susila mengatakan, pada awal pemberlakuan PPKM mikro, ada dua desa di Tabanan masuk zona merah Covid-19.
Yakni Desa Banar Anyar, Kediri dan Desa Dauh Peken, Tabanan. Kemudian PPKM jilid II turun menjadi satu desa saja zona merah yakni Desa Banjar Anyar.
Dan, kini saat perpanjangan PPKM mulai diberlakukan mulai 9 Maret hingga 22 Maret mendatang, Tabanan sudah nihil desa zona merah Covid-19.
“Kendati nihil desa zona merah Covid-19, kami minta masyarakat tetap memperhatikan protokol kesehatan ketika melakukan aktivitas diluar rumah. Tak boleh lengah, karena penularan Covid-19 bisa terjadi dimana pun,” ungkap Susila.
Disinggung perihal perayaan Hari Raya Nyepi, Susila mengatakan pihaknya meminta masyarakat Tabanan seluruhnya agar tetap mematuhi peraturan atau protokol kesehatan selama rangkaian perayaan Nyepi Tahun Caka 1943.
Baik saat pelaksanan melasti maupun pengerupukan untuk mengurangi aktivitas kerumunan. Begitu pula dengan pelaksanaan Banyu Pinaruh saat Ngembak Geni, mantan Kepala Dinas Pendidikan Tabanan ini menyatakan secara umum pihaknya tak melarang.
Hanya saja lebih baik di tengah kondisi seperti ini agar tetap di rumah. Tapi, jika melaksanakannya harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat dan tidak menimbulkan kerumunan.
“Kami tidak melarang, namun pada tetap mengurangi aktivitas. Intinya protokol kesehatan ini harus ketat. Jangan sampai menimbulkan kerumunan.
Mari kita laksanakan Nyepi Hari Raya Nyepi Tahun Caka 1943 dengan khidmat di tengah situasi pandemi ini,” pungkasnya.