29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 9:02 AM WIB

SERU! Ciduk Pelanggan Usai Curi Motor, Bandar dan Pengedar Ikut Dijuk

SEMARAPURA – Tiga residivis kasus penyalahgunaan narkotika kembali diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Klungkung, Jumat lalu (5/3).

Ketiganya diamankan setelah salah seorang pelanggan mereka tertangkap lantaran kasus pencurian sepeda motor.

Kasat Narkoba Polres Klungkung AKP Dewa Gde Oka saat dikonfirmasi terpisah setelah menggelar pers rilis di Mako Polres Klungkung, kemarin mengungkapkan,

tiga residivis itu terdiri dari I Ketut Mardana alias Semal, 36 asal Buleleng yang sudah empat kali masuk penjara lantaran menjadi perantara jual beli narkoba.

Kemudian ada Andika Juliarta alias Jebing, 33 asal Denpasar yang bebas tahun 2019 karena kasus narkoba dan diduga kuar sebagai bandar narkoba.

Lalu ada Putu Anjasmara Putra alias Anjar, 36 asal Denpasar yang juga residivis kasus narkoba.

“Ketiga tersangka tersebut ditangkap di sebuah rumah milik tersangka Jebing yang berlokasi dijalan Kenyeri III Nomor 12 Kecamatan Denpasar Utara,” bebernya.

Menurutnya, penangkapan ketiganya bermula ketika Muhamad Efendi alias Andi berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Klungkung lantaran mencuri sepeda motor.

Saat ditangkap, Andi menjalani tes urine dan ternyata positif menggunakan narkotika. “Pelaku mengaku uang hasil mencuri sepeda motor

itu digunakan untuk membeli narkoba. Dari keterangan pelaku, kami lalu melakukan pengembangan,” ujarnya.

Berdasar keterangan Andi, personel Sat Resnarkoba Polres Klungkung merapat ke Denpasar dan berhasil menangkap Semal di Jalan Kenyeri, Denpasar Utara.

“Barang bukti yang berhasil diamankan dari Semal, yakni satu paket kristal bening terbungkus plastik klip yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu seberat 0,5 gram bruto atau 0,40 gram netto, dan uang tunai senilai Rp 670 ribu,” katanya.

Berselang beberapa saat, personel Sat Resnarkoba Polres Klungkung berhasil mengamankan Anjas di pinggir Jalan Kenyeri.

Dari hasil penggeledahan di TKP terhadap Anjas, ditemukan barang bukti dua paket kristal bening yang terbungkus plastik klip diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 0,28 gram bruto atau 0,20 gram neto.

“Selain itu diamankan pula uang tunai senilai Rp 181 ribu,” terangnya. Berdasar keterangan Anjas, barang bukti narkotika jenis sabu itu didapatnya dari Jebing.

Akhirnya Jebing pun berhasil diamankan di Kelurahan Tonja, Denpasar Utara. Dari hasil penggeledahan di rumah Jebing ditemukan barang bukti 12 paket kristal bening

terbungkus plastik klip yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat masing 0,52 gram bruto atau 0,40 gram netto,

satu paket kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,27 gram bruto atau 0,20 gram neto.

“Selain itu ditemukan juga 2 buah kotak resleting kecil warna hitam, 1 buah timbangan merek ACIS, 1 buah kotak kayu warna coklat, dan uang tunai sejumlah Rp 11.035.000,” bebernya.

Atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

SEMARAPURA – Tiga residivis kasus penyalahgunaan narkotika kembali diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Klungkung, Jumat lalu (5/3).

Ketiganya diamankan setelah salah seorang pelanggan mereka tertangkap lantaran kasus pencurian sepeda motor.

Kasat Narkoba Polres Klungkung AKP Dewa Gde Oka saat dikonfirmasi terpisah setelah menggelar pers rilis di Mako Polres Klungkung, kemarin mengungkapkan,

tiga residivis itu terdiri dari I Ketut Mardana alias Semal, 36 asal Buleleng yang sudah empat kali masuk penjara lantaran menjadi perantara jual beli narkoba.

Kemudian ada Andika Juliarta alias Jebing, 33 asal Denpasar yang bebas tahun 2019 karena kasus narkoba dan diduga kuar sebagai bandar narkoba.

Lalu ada Putu Anjasmara Putra alias Anjar, 36 asal Denpasar yang juga residivis kasus narkoba.

“Ketiga tersangka tersebut ditangkap di sebuah rumah milik tersangka Jebing yang berlokasi dijalan Kenyeri III Nomor 12 Kecamatan Denpasar Utara,” bebernya.

Menurutnya, penangkapan ketiganya bermula ketika Muhamad Efendi alias Andi berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Klungkung lantaran mencuri sepeda motor.

Saat ditangkap, Andi menjalani tes urine dan ternyata positif menggunakan narkotika. “Pelaku mengaku uang hasil mencuri sepeda motor

itu digunakan untuk membeli narkoba. Dari keterangan pelaku, kami lalu melakukan pengembangan,” ujarnya.

Berdasar keterangan Andi, personel Sat Resnarkoba Polres Klungkung merapat ke Denpasar dan berhasil menangkap Semal di Jalan Kenyeri, Denpasar Utara.

“Barang bukti yang berhasil diamankan dari Semal, yakni satu paket kristal bening terbungkus plastik klip yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu seberat 0,5 gram bruto atau 0,40 gram netto, dan uang tunai senilai Rp 670 ribu,” katanya.

Berselang beberapa saat, personel Sat Resnarkoba Polres Klungkung berhasil mengamankan Anjas di pinggir Jalan Kenyeri.

Dari hasil penggeledahan di TKP terhadap Anjas, ditemukan barang bukti dua paket kristal bening yang terbungkus plastik klip diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 0,28 gram bruto atau 0,20 gram neto.

“Selain itu diamankan pula uang tunai senilai Rp 181 ribu,” terangnya. Berdasar keterangan Anjas, barang bukti narkotika jenis sabu itu didapatnya dari Jebing.

Akhirnya Jebing pun berhasil diamankan di Kelurahan Tonja, Denpasar Utara. Dari hasil penggeledahan di rumah Jebing ditemukan barang bukti 12 paket kristal bening

terbungkus plastik klip yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat masing 0,52 gram bruto atau 0,40 gram netto,

satu paket kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,27 gram bruto atau 0,20 gram neto.

“Selain itu ditemukan juga 2 buah kotak resleting kecil warna hitam, 1 buah timbangan merek ACIS, 1 buah kotak kayu warna coklat, dan uang tunai sejumlah Rp 11.035.000,” bebernya.

Atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/