AMLAPURA – Tim gabungan, terdiri dari Polri, Satpol PP, dan TNI, terus menggencarkan kegiatan pengawasan protokol kesehatan (Prokes) di wilayah Karangasem. Jumat (12/3), petugas gabungan menggelar razia di Desa Sidemen, Kecamatan Sidemen. Hasilnya terdapat puluhan warga yang terjaring razia karena melanggar prokes.
Kabid Penegakan Undang – Undang Daerah, Satpol PP Kaarangasem, I Made Aditya Sugiarta mengungkapkan selama razia digelar sejak pukul 08.00 hingga 10.00 itu, petugas mengamankan sekitar 24 orang pelanggar. Dari jumlah tersebut, sebanyak 22 orang diberikan sanksi penundaan pemberian pelayanan administrasi. Sementara sisanya diberikan pembinaan petugas. “Untuk pelanggar yang disanksi denda uang tidak ada,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sugiarta menuturkan, sidak di wilayah Kecamatan Sidemen melibatkan TNI 4 orang, Satpol 11 orang, serta Polri 7 orang. “Sidak Prokes jalan dengan lancar. Tak ada hambatan apapun,” imbuhnya.
Operasi gabungan terus dilakukan untuk menekan jumlah kasus Covid-19 di Karangasem. Mengingat angka kasus positif di Karangasem cenderung mengalami peningkatan. Pihaknya mengimbau, agar masyarakat untuk taat mengikuti prokes yang sudah ditentukan sehingga penyebaran covid-19 bisa ditekan.
“Kami lebih condong melakukan pendekatan persuasif kepada pelanggar. Seandainya yang bersangkutan ditemukan melanggar kembali maka akan diberi sanksi tegas sesuai peraturan yang ditentukaan,” tandasnya.
Untuk diketahui, hingga Maret 2021, kasus pelanggar prokes tembus hingga angka 3 ribu lebih. Ribuan pelangar diamankan di saat operasi pengawasan dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai pencegahaan covid-19.