DENPASAR — Sudah sebelas bulan berlalu, kasus arisan online Ira Leenzo Kitchen (ILK) yang dilaporkan ke Polda Bali belum ada penetapan tersangka.
Walhasil, korban arisan yang mayoritas ibu-ibu pun kembali resah menunggu kepastian hukum.
“Sampai sekarang kami masih mengapresiasi dan percaya polisi, tapi korban juga terus bertanya ingin mendapat kepastian hukum,” ujar Agus Sujoko, pengacara para korban arisan.
Menurut Agus, tanggal 10 Maret lalu penyidik dari Direskrimum Polda Bali sudah mengirimkan surat perkembangan penyelidikan.
Dalam surat tersebut, polisi sudah memanggil pelapor Anastasia Novalina Handoko dan sejumlah saksi lainnya. Polisi juga sudah memanggil terlapor berinisial IYK.
Selanjutnya polisi sudah mengumpulkan bukti berupa fotokopi screenshot atau tangkapan layar postingan promosi arisan online oleh terlapor IYK.
Di dalam tangkapan layar itu juga ada janji terlapor IYK tentang fee 40 persen bagi anggota airsan yang bisa memasukkan anggota baru.
Penyidik juga sudah mengamankan sejumlah dokumen lainnya. “Dalam surat yang kami terima, penyidik masih mendalami aliran uang arisan yang diterima IYK. Termasuk uang digunakan apa saja untuk IYK,” beber Agus.
Meski sudah ada surat perkembangan penyelidikan, Agus berharap polisi bisa secepatnya menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan.
Terlebih sudah ada pemanggilan pelapor, terlapor, dan sejumlah saksi lain. Dokumen lain juga sudah diamankan.
“Kami khawatir kalau kasus ini berlarut, bakal lebih banyak lagi memakan korban,” tandas Agus Sujoko.
Agus melihat dari hasil penyidikan kasus ini mengarah pada penipuan. Namun, Agus berharap penyidik juga bisa menjerat terduga dengan penggelapan. Ini karena ada kesepakatan dan uang yang diterima digelapkan.
Selain itu, Agus juga berharap uang para korban dikembalikan. Pasalnya, rata-rata uang puluhan hingga ratusan juta rupiah yang digunakan untuk arisan bukanlah murni uang korban.
Jumlah korban arisan ini mencapai 179 orang dengan kerugian materi sebesar Rp 8 miliar. “Ada uang saudara, teman, bahkan uang suami. Banyak dari korban yang tidak berani cerita pada suaminya karena takut diceraikan,” beber Agus.
Agus yakin laporan ke Polda Bali bakal segera tuntas. Apalagi sebelumnya korban juga sudah melapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) wilayah Bali dan Nusa Tenggara.
“Setelah saksi dipanggil dan alat bukti terkumpul, harapan kami ada pada penyidik. Semoga segera ada penetapan tersangka,” pungkasnya.