DENPASAR – Terdakwa I Made Alit Nuada, 51, mantan Kepala Pasar Kumbasari dituntut lumayan berat oleh JPU Kejari Denpasar. Pria kelahiran Bongkasa, Badung, itu dituntut 4,5 tahun penjara.
JPU Catur Rianita Dharmawati dalam tuntutannya menyebut Alit melanggar Pasal 12 huruf E UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4,5 tahun,” tegas JPU Catur kepada majelis hakim yang diketuai I Wayan Gde Rumega.
Selain itu, JPU juga menuntut Alit membayar denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan. Terdakwa melakukan aksinya pada kurun waktu Maret 2018 hingga Mei 2019.
Selaku kepala pasar terdakwa memerintahkan petugas parkir untuk menyisihkan uang parkir setiap hari yang besarannya bervariasi. Uang itu kemudian disetorkan ke terdakwa setiap bulannya.
Perbuatan terdakwa Alit bertentangan dengan tugas dan tanggungjawab sebagai Kepala Unit Pasar Kumbasari.
Terdakwa seharusnya menerima seluruh pendapatan dan menyetorkan ke Perusda Kota Denpasar. Namun terdakwa tidak menyetorkan dan tidak melaporkan.
Terdakwa justru menggunakan untuk kepentingan pribadi. Perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp 157.500.000.
Awal ditangkapnya terdakwa bermula saat petugas kepolisian Polresta Denpasar melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan menangkap seorang petugas parkir inisial IKA di Pos Sekuriti Pasar Kumbasari, Selasa, 28 Mei 2019.
Dari IKA petugas kepolisian mengamankan uang Rp 6 juta. Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa Alit didampingi pengacaranya akan mengajukan pledoi.
“Kami akan mengajukan pembelaan tertulis. Mohon waktu satu minggu, Yang Mulia,” kata Desi Purnani Adam, pengacara terdakwa.