RadarBali.com – Sejak 31 Oktober lalu, pemerintah yang mewajibkan bagi konsumen pengguna kartu telpon prabayar untuk melakukan registrasi dengan menggunakan Nomer KTP dan KK.
Dengan adanya aturan tersebut, Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) meminta agar pemerintah dapat menjamin keamanan data pribadi konsumen.
Direktur YLPK Bali I Putu Armaya mengatakan, dengan adanya registrasi menggunakan data pribadi itu, pemerintah harus menjamin bahwa data pribadi milik konsumen tidak disalahgunakan.
Baik untuk kepentingan komersial tanpa seizin konsumen sebagai pemilik data pribadi. “Ini kebijakan bagus, tapi harus ada jaminan keamanan juga kepada konsumen agar datanya tidak bocor,” tuturnya kemarin.
Selain itu, proses pendataan ulang harus melalui proses komunikasi dan sosialisasi yang benar-benar sampai ke konsumen.
Kata Armaya, jangan sampai penutupan akses nomor seluler konsumen hanya karena konsumen tidak tahu informasi peraturan tersebut.
“Karena setiap aturan yang dikeluarkan pemerintah ternyata banyak yang tidak tau dan paham. Makanya sosialisasi harus lebih gencar dan terbuka,” jelasnya.
Pria asal Buleleng ini menuturkan, upaya pendaftaran ulang ini menurutnya masih kurang efektif dalam pencegahan penipuan atau tindakan kriminalitas lainnya melalui ponsel.
Pasalnya konsumen masih diberikan akses untuk memiliki nomor seluler yang sangat banyak. “Setiap konsumen masih berhak memiliki tiga nomor seluler dari tiap operator.
Artinya konsumen masih mempunyai hak mempunyai 18 nomor seluler dari total enam operator yang ada. Ini akan sangat berpotensi,” kata Armaya.
Dia menambahkan jumlah nomor celullar yang ada di Indonesia yang mencapai 350 jutaan. Kondisi ini terjadi akibat adanya aspek promosi dan perang tarif dari masing-masing operator.
Dalam kondisi itu, konsumen terjebak dengan promosi dan perang tarif yang sangat menyesatkan.
“Seharusnya pemerintah harus melakukan penertiban dari sisi hulu. Seperti menertibkan perang tarif dan promosi yang menyesatkan konsumen,” pungkasnya