SINGARAJA – Putu Eka Prima Utama, 22, warga Banjar Dinas Banyualit, Desa Kalibukbuk, hanya bisa tertunduk lemas.
Ia kini harus berurusan dengan aparat kepolisian, gara-gara mencuri dompet temannya. Aksi pencurian itu diduga terjadi pada pukul 09.00 Sabtu (27/2) lalu di diler mobil Wuling yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Singaraja.
Saat itu Putu Eka mengambil dompet milik rekannya, Indah Wahyuni, yang bekerja pada perusahaan yang sama.
Korban Indah Wahyuni pun memilih melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Kota Singaraja. Dari hasil penyelidikan polisi, diduga pencurian itu dilakukan oleh orang dalam.
Hingga akhirnya pada Kamis (4/3), polisi mengamankan Putu Eka. “Dia mengakui melakukan pencurian dompet korban. Kemudian dompet milik korban ini disembunyikan.
Pengakuannya uang itu dipakai untuk bayar hutang,” kata Kapolsek Kota Singaraja Kompol Dewa Ketut Darma Aryawan kemarin.
Dalam proses penyidikan, tersangka disebut memang mengetahui bahwa korban membawa uang dalam jumlah jutaan.
Sehingga ia nekat mengambil dompet milik korban. Akibatnya Putu Eka pun harus berurusan dengan polisi.
Tersangka Putu Eka sendiri mengaku mencuri karena kepepet membayar utang pada perusahaan pembiayaan. Sebab ia memiliki utang pembayaran sepeda motor.
“Ada (utang) bulanan Rp 1,5 juta. Kebetulan gaji baru masuk tanggal 5, sedangkan saya harus sudah bayar tanggal 28,” ujarnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa. Untuk sementara waktu, tersangka hanya dikenakan wajib lapor. Polisi menilai tersangka cukup kooperatif.
Selain itu ada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2012 mengenai Penyesuaian Batas Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP.