DENPASAR – Meski kasus Covid-19 masih banyak, tapi Pemerintah Provinsi Bali mulai membuka ruang publik dengan ketentuan 50 persen dari kapasitas.
Salah satunya Lapangan Puputan Niti Mandala, Renon, Denpasar. Lapangan yang akrab disapa Bajra Sandhi ini kini sudah bisa dipergunakan berolahraga kembali dengan syarat penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Darmadi menjelaskan, dibukanya kawasan publik sesuai surat edaran Guebrnur Bali No. 06 Tahun 2021 tentang
Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Desa, Kelurahan dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali yang mulai berlaku tanggal 9 Maret hingga 22 Maret 2021.
“Itu dibuka sesuai dengan surat edaran PPKM No. 06 Tahun 2021 bahwa areal publik dibuka kembali dengan pengawasan dan penerapan prokes dari masyarakat,” ucap Dewa Nyoman Rai Darmadi.
Selain Lapangan Puputan Niti Mandala Renon, Lapangan Puputan Badung dan Lapangan Lumintang juga dibuka kembali.
“Pagar sudah dibuka, di Lumintang, Puputan Badung, dan Renon. Petugas tetap melakukan pemantauan, bukan Lapangan Renon saja melainkan di area publik seluruh Bali.
Selain dari satgas provinsi, satgas masing-masing daerah juga masih tetap melakukan sidak dan monev. Dalam sehari ada dua kali, yaitu pagi dan malam,” ucapnya Dewa Darmadi.
Dengan dibukanya ruang publik ini, Dewa Nyoman Rai Darmadi meminta masyarakat bisa membiasakan diri dan adaptasi dengan area publik.
Kemudian jangan sampai ada krumunan, berolahraga bergerombol, dan mengabaikan protokol kesehatan. Sehingga lapangan yang sebelumnya dipagar kini sudah dibuka, dan tetap diawasi oleh petugas.
“Kami ingin membiasakan adaptasi area publik, jangan sampai ada kerumunan. Tidak usah duduk-duduk maupun bergerombol. Untuk mencegah itu tetap kita awasi,” tandasnya.