29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 11:45 AM WIB

Jajakan 2 ABG Via MiChat, Jaksa Ungkap Fakta Miris Aksi Germo 20 Tahun

DENPASAR – Prostitusi online melalui aplikasi MiChat masih terjadi di Kota Denpasar. Adalah Maulana Aldi.

Pemuda 20 tahun itu menjadi germo dengan menjual dua gadis yang belum genap berusia 18 tahun berinisial KTA dan MF.

Aldi menjajakan KTA dan MF kepada lelaki hidung belang dengan tarif Rp 150-350 ribu via booking online (BO) di aplikasi MiChat.

Mirisnya lagi, Aldi tidak segan menghajar KTA dan MF jika berusaha kabur. Hal itu terungkap dalam sidang di PN Denpasar baru-baru ini.

Jaksa penuntut umum (JPU) Dewi Agustin Adiputri mengungkapkan, Aldi menjajakan KTA dan MF sejak 6 Oktober hingga 30 November 2020. 

Diceritakan, pada 6 Oktober 2020 terdakwa mengajak kedua korban untuk jalan-jalan, kemudian menginap di satu kamar hotel di Hotel Oyo Putra Bersaudara di Jalan Tukad Badung Kota Denpasar.

Setiba di tempat tersebut, terdakwa beralasan tidak mampu membayar kamar hotel dan meminta KTA dan MF menawarkan jasa Open BO secara singkat. 

“Korban awalnya menolak. Tapi, kedua korban akhirnya menuruti permintaan terdakwa,” beber JPU Dewi.

Sejak malam itu terdakwa terus menjajakan kedua korban setiap harinya. Tempat untuk melakukan transaksi pun berpindah-pindah.

Ada dua hotel dan tiga home stay yang dijadikan tempat melayani tamu. Yakni Hotel Amerta, Hotel Zenroom, Homestay Delalis, Homestay GM, di sekitar Jalan Gelogor Carik, dan Homestay Graha Pande di  Jalan Pulau Galang. 

Terdakwa sempat melakukan kekerasan fisik kepada KTA dengan cara memukul bagian rahang kanan dan kiri serta perutnya.

“Karena KTA yang mengajak MF untuk meninggalkan terdakwa,” beber JPU Dewi.

Pada 1 Desember 2020, para korban berhasil kabur dan terdakwa pun ditangkap Polresta Denpasar. Atas perbuatannya tersebut, terdakwa dijerat dengan Pasal 2 juncto Pasal 17 UU Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Sedangkan dakwaan kedua, terdakwa dijerat dengan Pasal 76I juncto  Pasal 88 UU RI Nomor 23/2002 lengkap dengan perubahannya tentang Perlindungan Anak. 

Terdakwa terancam pidana maksimal 10 tahun penjara. Menanggapi dakwaan JPU ini, terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari PBH Peradi Denpasar tidak mengajukan keberatan.

Hakim Engeliky Handajani Day melanjutkan sidang dengan agenda pembuktian. 

DENPASAR – Prostitusi online melalui aplikasi MiChat masih terjadi di Kota Denpasar. Adalah Maulana Aldi.

Pemuda 20 tahun itu menjadi germo dengan menjual dua gadis yang belum genap berusia 18 tahun berinisial KTA dan MF.

Aldi menjajakan KTA dan MF kepada lelaki hidung belang dengan tarif Rp 150-350 ribu via booking online (BO) di aplikasi MiChat.

Mirisnya lagi, Aldi tidak segan menghajar KTA dan MF jika berusaha kabur. Hal itu terungkap dalam sidang di PN Denpasar baru-baru ini.

Jaksa penuntut umum (JPU) Dewi Agustin Adiputri mengungkapkan, Aldi menjajakan KTA dan MF sejak 6 Oktober hingga 30 November 2020. 

Diceritakan, pada 6 Oktober 2020 terdakwa mengajak kedua korban untuk jalan-jalan, kemudian menginap di satu kamar hotel di Hotel Oyo Putra Bersaudara di Jalan Tukad Badung Kota Denpasar.

Setiba di tempat tersebut, terdakwa beralasan tidak mampu membayar kamar hotel dan meminta KTA dan MF menawarkan jasa Open BO secara singkat. 

“Korban awalnya menolak. Tapi, kedua korban akhirnya menuruti permintaan terdakwa,” beber JPU Dewi.

Sejak malam itu terdakwa terus menjajakan kedua korban setiap harinya. Tempat untuk melakukan transaksi pun berpindah-pindah.

Ada dua hotel dan tiga home stay yang dijadikan tempat melayani tamu. Yakni Hotel Amerta, Hotel Zenroom, Homestay Delalis, Homestay GM, di sekitar Jalan Gelogor Carik, dan Homestay Graha Pande di  Jalan Pulau Galang. 

Terdakwa sempat melakukan kekerasan fisik kepada KTA dengan cara memukul bagian rahang kanan dan kiri serta perutnya.

“Karena KTA yang mengajak MF untuk meninggalkan terdakwa,” beber JPU Dewi.

Pada 1 Desember 2020, para korban berhasil kabur dan terdakwa pun ditangkap Polresta Denpasar. Atas perbuatannya tersebut, terdakwa dijerat dengan Pasal 2 juncto Pasal 17 UU Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Sedangkan dakwaan kedua, terdakwa dijerat dengan Pasal 76I juncto  Pasal 88 UU RI Nomor 23/2002 lengkap dengan perubahannya tentang Perlindungan Anak. 

Terdakwa terancam pidana maksimal 10 tahun penjara. Menanggapi dakwaan JPU ini, terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari PBH Peradi Denpasar tidak mengajukan keberatan.

Hakim Engeliky Handajani Day melanjutkan sidang dengan agenda pembuktian. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/