DENPASAR – Ibu muda bernama Ayu PD, 26, bercucuran air mata sambil mengisahkan nasib pilu yang dialaminya. Dia mengaku dianiaya berulangkali oleh suaminya berinisial Kadek Agus D, 25.
Tidak cukup sampai di situ, kini Ayu PD, tidak diizinkan untuk bertemu dengan buah hatinya oleh keluarga sang suami sejak akhir tahun 2020 lalu.
Kejadian itu bermula pada Oktober 2019 lalu. Saat itu, karena rasa cinta, Ayu PD memutuskan menikah dengan Kadek Agus D.
Pernikahan itu dilakukan secara adat Bali. Pasalnya keduanya bertarbelakang agama berbeda. Di mana Ayu beragama Budha, sedangkan Kadek beragama Hindu.
Di awal pernikahan, semuanya berjalan baik. Ayu bekerja memenuhi kebutuhan rumah tangga, sedangkan sang suami tidak bekerja.
Hingga akhirnya, Ayu masuk ke fase hamil besar. Kadek Agus mulai menunjukan sisi kasarnya.
“Pas hamil besar mulai ada kekerasan. Saya sering ditinggal malam-malam untuk mabuk dan judi. Saya didorong diusir dari rumah gara-gara saya gak mau diajak ke kampungnya. Karena saat itu saya sering kontraksi,” ujar Ayu mengisahkan kejadian itu sambil bercucur air mata didampingi kuasa hukumnya, Siti Sapura.
Lalu saat buah hati pertama mereka lahir tepat di usianya 7 bulan, Ayu masih mendapatkan perlakuan keras dari suami.
Puncaknya Oktober tahun 2020, Ayu memutuskan keluar dari rumah sang suami di Jalan Ahmad Yani, Denpasar karena tidak tahan dengan aksi kekerasan yang secara berulang dialaminya. Ayu kembali ke rumah orang tuanya di Lukluk Badung.
Ayu sempat melapor ke Polresta Denpasar atas kasus penganiayaan oleh sang suami. Ayu sempat kembali ke rumah sang suami untuk mengambil barang-barang pribadinya.
Didampingi polisi, Ayu berangkat ke rumah sang suami. Setibanya di sana, ternyata semua barang pribadinya telah disimpan di luar rumah dan dikemas menggunakan kantong kresek.
Tidak cukup sampai di situ, Ayu tidak diizinkan bertemu dengan buah hatinya. Bahkan, dia menceritakan jika ayah dari suaminya melarang dia untuk bertemu sang buah hati.
“Saat saya ingin bertemu, mereka selalu beralasan sedang berada di Karangasem,” ujar Ayu.
Kasusnya pun mulai masuk ke babak baru. Dia lalu meminta Siti Sapura sebagai pendamping hukumnya.
Sementara itu, Siti Sapurah menerangkan, jika saat ini dirinya sedang berjuang mengembalikan hak asuh anak kepada kliennya, Ayu. Dijelaskan Siti Sapura, bahwa terkait hak asuh anak, pihaknya telah membuat laporan ke Polresta Denpasar dan Polda Bali.
“Korban mengalami kekerasan kesekian kalinya karena klien saya ingin meyelamatkan nyawanya dia keluar dari rumah tanpa membawa bayinya saat itu berusia 7 bulan,” jelasnya.
Dia melapor ke Polresta Denpasar. Di Unit PPA, kliennya ditanya surat nikah.
“Klien bilang tidak ada. Lalu beralih ke pidana umum. Dan kini sudah dalam bentuk LP. namun pelaku hingga saat ini pelaku belum ditahan,” beber Siti Sapura.
Kemudian kasus ini dilaporkan ke Polda Bali. Dilaporkan dengan pasal 330 KUHP berjalan laporan pada Desember 2020.
Tidak hanya ke ranah hukum, Siti Sapura juga telah meminta pendapat ahli hukum adat, Prof Windia di guru besar Unud terkait nikah adat yang telah dilakukan antara Ayu dan Kadek Agus.
“Di sana dengan terang benderang Prof Windia memaparkan jelas, itu sah secara perkawinan adat,” kata dia.
Tetapi, lanjut dia, setelah ada undang-undang perkawinan nomor 1 tahun 74 dan perubahanannya nomor 16 tahun 2019 itu tidak mungkin dianggap sah secara nasional. Harus taat secara undang-undang perkawinan nasional.
“Di mana perkawinan dianggap sah jika sah secara undang-undang nasional. Dan mendapatkan kartu keluarga secara sah. Sementara ini (perkawinan sah secara nasional) tidak dilakukan. Artinya seorang anak berhak atas ibu kandungnya. Itu salah perkawinan yang sah,” urai wanita yang akrab disapa Ipung ini.
Namun faktanya sekarang, Ayu tidak diperbolehkan untuk menemui anaknya sendiri. Parahnya lagi, sosok yang paling gentol melakukan penolakan itu adalah ayah dari suaminya. Hingga akhirnya, sekarang Ioung berharap agar pihak kepolisian bisa bekerja secara cepat dan adil demi masa depan anak.