KUTA – Sebanyak enam orang warga negara asing terjaring dalam operasi yustisi yang digelar oleh tim Pemburu Pelanggaran Prokes Covid-19. Kegiatan itu dilakukan pada Selasa (23/3) malam di wilayah Kuta dengan mengambil lokasi di Jalan Kayu Aya Seminyak, Kuta, Badung.
Razia itu melibatkan 25 personel Polresta Denpasar dan 10 personel Pol PP. Mereka bertindak lantaran selama ini ada anggapan miring bahwa razia prokes hanya kepada warga lokal. Sedangkan para wisatawan dibiarkan bebas seakan kebal hukum.
“Kami melaksanakan Ops Yustisi karena belakangan ini banyak viral wisatawan domistik maupun mancanegara yang melanggar prokes, sehingga muncul stigma adanya rasa takut untuk menindak orang asing,” kata Kasubag Humas Polresta Denpasar, Iptu Sukadi, Rabu (24/3).
Dalam kegiatan itu, 6 orang WNA yang terjaring razia dikenai denda Rp1 juta per orang. Dengan demikian, tim yustisi meraup Rp6 juta dari enam WNA bandel ini.
Sementara itu, ada empat orang warga lokal yang juga terjaring dan dikenai denda Rp100 ribu per orang.
“Sasaran razia adalah masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19, tempat usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan covid-19 dan melewati batas waktu buka sesuai SE Gubernur Bali No 06/2021,” ujar Sukadi.