27.3 C
Jakarta
21 November 2024, 22:44 PM WIB

Jual Ganja, Diciduk di Parkiran Disperindag, Tenaga Honorer Diadili

DENPASAR – I Gusti Agung Dharma Gita, 24, dan I Gusti Ngurah Agung Wahyu Darmayuda, 22, sejatinya sudah memiliki gaji tetap sebagai tenaga honorer di Pemkot Denpasar.

Namun, dua pemuda tersebut memilih jalan sesat. Keduanya jualan ganja. Tidak tanggung-tanggung, saat ditangkap mereka menguasai 21,97 gram ganja.

Walhasil, mereka terancam pidana penjara selama 20 tahun setelah JPU I Kadek Topan Adhiputra dalam sidang daring mendakwa para terdawka dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.

Keduanya pun hanya bisa tertunduk saat JPU membacakan dakwaan. JPU Topan mengungkapkan, pada 24 November 2020 terdakwa Gita ditelepon oleh temannya yang dipanggil Komang Terong untuk dicarikan ganja seharga Rp 500 ribu.

Keesokan harinya, terdakwa Gita menghubungi seseorang bernama Baging untuk menanyakan apakah ikut cari ganja juga, dan dijawab Baging jadi. 

“Terdakwa Gita menghubungi seorang dipanggil Sopo untuk memesan tiga paket ganja seharga Rp 1 juta,” beber JPU Topan di hadapan majelis hakim diketuai Angeliky Handajani Dai.

Setelah itu, lanjut JPU, terdakwa Gita mendapat SMS dari Sopo berisi alamat tempat paket ganja tersebut di tempel. Terdakwa Gita kemudian memecah ganja tersebut menjadi 8 paket.

Setelah itu, terdakwa Gita menghubungi terdakwa Darmayuda untuk datang ke rumahnya di Jalan Padam, Desa Penatih, Denpasar Timur.

Saat bersamaan, Gita dihubungi Banging untuk mengambil pesanannya. Lalu, Gita menitipkan paket ganja tersebut ke Dharmayuda karena terdakwa hendak berangkat kerja. 

“Pada saat terdakwa Gita berada di parkiran Kantor Disperindag Denpasar, datang petugas polisi mengamankan terdakwa,” urai JPU.

Pada saat itu Polisi melihat Darmayuda sedang berada di kamar terdakwa Gita. Petugas menemukan barang bukti berupa 8 paket plastik klip masing-masing berisi ganja dengan berat bervariasi.

Saat ditimbang, berat keseluruhan paket ganja tersebut adalah 21,97 gram netto. Terhadap dakwaan JPU, kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari PBH Peradi Denpasar tidak mengajukan eksepsi.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian dari JPU. Dalam dakwaan kedua dan ketiga, kedua terdakwa didakwa melanggar

Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) , dan Pasal 127 ayat (1) huruf a, UU yang sama juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

DENPASAR – I Gusti Agung Dharma Gita, 24, dan I Gusti Ngurah Agung Wahyu Darmayuda, 22, sejatinya sudah memiliki gaji tetap sebagai tenaga honorer di Pemkot Denpasar.

Namun, dua pemuda tersebut memilih jalan sesat. Keduanya jualan ganja. Tidak tanggung-tanggung, saat ditangkap mereka menguasai 21,97 gram ganja.

Walhasil, mereka terancam pidana penjara selama 20 tahun setelah JPU I Kadek Topan Adhiputra dalam sidang daring mendakwa para terdawka dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.

Keduanya pun hanya bisa tertunduk saat JPU membacakan dakwaan. JPU Topan mengungkapkan, pada 24 November 2020 terdakwa Gita ditelepon oleh temannya yang dipanggil Komang Terong untuk dicarikan ganja seharga Rp 500 ribu.

Keesokan harinya, terdakwa Gita menghubungi seseorang bernama Baging untuk menanyakan apakah ikut cari ganja juga, dan dijawab Baging jadi. 

“Terdakwa Gita menghubungi seorang dipanggil Sopo untuk memesan tiga paket ganja seharga Rp 1 juta,” beber JPU Topan di hadapan majelis hakim diketuai Angeliky Handajani Dai.

Setelah itu, lanjut JPU, terdakwa Gita mendapat SMS dari Sopo berisi alamat tempat paket ganja tersebut di tempel. Terdakwa Gita kemudian memecah ganja tersebut menjadi 8 paket.

Setelah itu, terdakwa Gita menghubungi terdakwa Darmayuda untuk datang ke rumahnya di Jalan Padam, Desa Penatih, Denpasar Timur.

Saat bersamaan, Gita dihubungi Banging untuk mengambil pesanannya. Lalu, Gita menitipkan paket ganja tersebut ke Dharmayuda karena terdakwa hendak berangkat kerja. 

“Pada saat terdakwa Gita berada di parkiran Kantor Disperindag Denpasar, datang petugas polisi mengamankan terdakwa,” urai JPU.

Pada saat itu Polisi melihat Darmayuda sedang berada di kamar terdakwa Gita. Petugas menemukan barang bukti berupa 8 paket plastik klip masing-masing berisi ganja dengan berat bervariasi.

Saat ditimbang, berat keseluruhan paket ganja tersebut adalah 21,97 gram netto. Terhadap dakwaan JPU, kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari PBH Peradi Denpasar tidak mengajukan eksepsi.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian dari JPU. Dalam dakwaan kedua dan ketiga, kedua terdakwa didakwa melanggar

Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) , dan Pasal 127 ayat (1) huruf a, UU yang sama juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/