DENPASAR – Untuk mengendalikan penyebaran Covid-19, pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis (PPKM) Mikro sejak 23 Maret lalu.
PPKM Mikro tahap IV yang akan dilaksanakan hingga 5 April itu juga diperluas dari sebelumnya 10 provinsi menjadi 15 provinsi.
15 provinsi tersebut adalah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sumatra Utara,
Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.
Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto menyatakan, pelaksanaan PPKM Mikro ini akan terus ditingkatkan untuk mengefektifkan upaya pengendalian pandemi.
“Ke depan tentu kita akan terus tingkatkan, dan tadi Arahan Bapak Presiden kriterianya diperketat. Jadi nanti sesudah tanggal 5 April
kita akan memperketat kriteria dari PPKM Mikro ini,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dalam siaran persnya yang diterima redaksi Radarbali.id.
Menurut Airlangga Hartanto, cakupan PPKM Mikro juga akan diperluas sesuai dengan parameter-parameter yang ada.
“Arahan Bapak Presiden, PPKM mikro ini akan terus ditambahkan kewilayahannya. Jadi, sesudah nanti tanggal 5 April, kita akan menambahkan lima provinsi lagi berdasarkan data-data yang ada,” beber Ketum Partai Golkar ini.
Berdasar data terakhir, per 25 Maret 2021, tingkat kasus aktif nasional adalah 8,45 persen, lebih baik dari rata-rata dunia yang mencapai 17,06 persen.
Sementara tingkat kesembuhan 88,8 persen, juga lebih baik dari tingkat kesembuhan global yang tercatat sebesar 80,74 persen.
Untuk tingkat kematian sebesar 2,7 persen, sedikit lebih tinggi dari rata-rata dunia yang berada di angka 2,2 persen.