32.7 C
Jakarta
22 November 2024, 16:25 PM WIB

Dua Kali Tebasan Celurit, Karmiadi Tersungkur ke Sungai dan Tewas

MANGUPURA – Pembunuhan kakek Karmiadi oleh Matsari di wilayah Jalan Muding Indah IX Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (20/3) sekitar pukul 16.05 itu, begitu sadis. Lekaki berusia 70 tahun itu ditebas celurit sebanyak dua kali sehingga tersungkur dan terjun ke sungai. Ia tewas.

 

Hal itu terungkap dalam keterangan pers yang digelar Polres Badung, Jumat (26/3). Wakapolres Badung, Kompol Ni Putu Utariani didampingi Kasubag Humas IPTU Ketut Gede Oka Bawa membeberkan kronologi kejadian tersebut.

 

Sebelum penebasan itu, beber Utariani, istri Matsari bernama Jummah disuruh melintas di dekat sungai. Kebetulan Karmiadi sedang berada di sungai untuk mencuci sangkar burung. Begitu Jummah melintas dekat sungai itu, Karmiadi melirik Jummah bak remaja jatuh cinta.

 

Matsari memang telah mengetahui istrinya dengan Karmiadi berselingkuh. Perselingkuhan sudah terjadi dua bulan belakangan. Dan keduanya sudah main kuda lumping sebanyak tiga kali.

 

Perselingkuhan itu baru diketahui Matsari lantaran leher istrinya memerah seperti bekas cipokan atau kecupan. Interogasi yang dilakukan Matsari berbuah pengakuan sang istri.

 

“Ketika pulang dari kerja sebagai buruh kasar, ia melihat bekas ciuman yang memerah pada leher istri (Cupang). Saat itu juga istrinya diinterogasi,” beber Utariani.

 

Dalam menginterogasi sang istri, Matsari tak segan bertindak kasar. Misalnya dengan menjambat rambut istrinya lantaran berbelit-belit dan berusaha menutupi perbuatannya.

Karena ketakutan, Jummah pun menyerah. Ia mengaku telah berselingkuh dengan Karmiadi sejak dua bulan lalu. Bahkan keduanya tiga kali naik ranjang. Satu kali di antaranya saat Matsari sibuk kerja sebagai butuh, keduanya berhubungan badan di kamar kos Matsari dan Jummah. 

Matsari pun naik pitam atas pengakuan istri. Antara sakit hati dan cemburu ditambah pertaruhan harga diri membuat Matsari mengambil celurit. Senjata tajam berbentuk arit berikuran lebioh besar yang biasa dipakai di Madura, Jawa Timur.

Alhasil, terjadilah peristiwa yang dikehendaki Matsari. Ia menyuruh istrinya melintas di dekat sungai, untuk melihat reaksi Karmiadi. 

 

“Pelaku lalu memaksa istrinya memancing korban. Kemudian istrinya jalan menuju pinggir kali dan diikuti oleh pelaku dari belakang dengan jarak sekitar 6 meter,” paparnya.

Dan benar saja, ketika Jummah melintas di pinggir sungai, Karmiadi yang berjarak 3 meter itu melirik Jummah. Seketika, Matsari yang berada di belakang sang istri emosi. Saat itu, Matsari marah dan menendang Karmiadi sebanyak 1 kali dan jatuh ke dalam air kali.

 

Matsari pun langsung mencabut celurit dari pinggang kirinya lalu menebas Karmiadi sebanyak 2 kali pada leher dan kepala bagian belakang. Karmiadi lalu tersungkur dan hanyut di air kali. Matsari pun kabur setelah membuang celurit tersebut ke dalam air kali.

Usai kejadian, Matsari mengajak istrinya pergi dan bersembunyi di kamar kos-kosan milik adiknya di Jalan Muding Indah Desa Muding, Kuta Utara Badung. Dan akhirnya diamankan di tempat persembunyian yang tak jauh dari TKP. Dalam.kesempatan tersebut, Matsari mengaku menyesali perbuatanya.

“Saya sudah emosi dan benar-benar emosi. Sejak 15 hari yang lalu saya sempat melihat korban berdiri di depan kamar kos-kosan saya. Ketika dia lihat saya baru pulang kerja, ia kabur dan saya tidak mengejar. Saya merasa aneh saja waktu itu,”  jelas Matsari saat dihadapkan kepada awak media di Mapolres Badung, Jumat (26/3).

Wakapolres Badung Kompol Ni Putu Utariani menyatakan, Matsari dikenakan Pasal 340  KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. Dia juga dijerat menggunakan Pasal 338 KUHP dengan hukuman  paling lama 15 tahun penjara.

 

“Yang sabar, ya, Mas,” harap Kompol Ni Putu Utariani di akhir gelaran rilis itu.

MANGUPURA – Pembunuhan kakek Karmiadi oleh Matsari di wilayah Jalan Muding Indah IX Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (20/3) sekitar pukul 16.05 itu, begitu sadis. Lekaki berusia 70 tahun itu ditebas celurit sebanyak dua kali sehingga tersungkur dan terjun ke sungai. Ia tewas.

 

Hal itu terungkap dalam keterangan pers yang digelar Polres Badung, Jumat (26/3). Wakapolres Badung, Kompol Ni Putu Utariani didampingi Kasubag Humas IPTU Ketut Gede Oka Bawa membeberkan kronologi kejadian tersebut.

 

Sebelum penebasan itu, beber Utariani, istri Matsari bernama Jummah disuruh melintas di dekat sungai. Kebetulan Karmiadi sedang berada di sungai untuk mencuci sangkar burung. Begitu Jummah melintas dekat sungai itu, Karmiadi melirik Jummah bak remaja jatuh cinta.

 

Matsari memang telah mengetahui istrinya dengan Karmiadi berselingkuh. Perselingkuhan sudah terjadi dua bulan belakangan. Dan keduanya sudah main kuda lumping sebanyak tiga kali.

 

Perselingkuhan itu baru diketahui Matsari lantaran leher istrinya memerah seperti bekas cipokan atau kecupan. Interogasi yang dilakukan Matsari berbuah pengakuan sang istri.

 

“Ketika pulang dari kerja sebagai buruh kasar, ia melihat bekas ciuman yang memerah pada leher istri (Cupang). Saat itu juga istrinya diinterogasi,” beber Utariani.

 

Dalam menginterogasi sang istri, Matsari tak segan bertindak kasar. Misalnya dengan menjambat rambut istrinya lantaran berbelit-belit dan berusaha menutupi perbuatannya.

Karena ketakutan, Jummah pun menyerah. Ia mengaku telah berselingkuh dengan Karmiadi sejak dua bulan lalu. Bahkan keduanya tiga kali naik ranjang. Satu kali di antaranya saat Matsari sibuk kerja sebagai butuh, keduanya berhubungan badan di kamar kos Matsari dan Jummah. 

Matsari pun naik pitam atas pengakuan istri. Antara sakit hati dan cemburu ditambah pertaruhan harga diri membuat Matsari mengambil celurit. Senjata tajam berbentuk arit berikuran lebioh besar yang biasa dipakai di Madura, Jawa Timur.

Alhasil, terjadilah peristiwa yang dikehendaki Matsari. Ia menyuruh istrinya melintas di dekat sungai, untuk melihat reaksi Karmiadi. 

 

“Pelaku lalu memaksa istrinya memancing korban. Kemudian istrinya jalan menuju pinggir kali dan diikuti oleh pelaku dari belakang dengan jarak sekitar 6 meter,” paparnya.

Dan benar saja, ketika Jummah melintas di pinggir sungai, Karmiadi yang berjarak 3 meter itu melirik Jummah. Seketika, Matsari yang berada di belakang sang istri emosi. Saat itu, Matsari marah dan menendang Karmiadi sebanyak 1 kali dan jatuh ke dalam air kali.

 

Matsari pun langsung mencabut celurit dari pinggang kirinya lalu menebas Karmiadi sebanyak 2 kali pada leher dan kepala bagian belakang. Karmiadi lalu tersungkur dan hanyut di air kali. Matsari pun kabur setelah membuang celurit tersebut ke dalam air kali.

Usai kejadian, Matsari mengajak istrinya pergi dan bersembunyi di kamar kos-kosan milik adiknya di Jalan Muding Indah Desa Muding, Kuta Utara Badung. Dan akhirnya diamankan di tempat persembunyian yang tak jauh dari TKP. Dalam.kesempatan tersebut, Matsari mengaku menyesali perbuatanya.

“Saya sudah emosi dan benar-benar emosi. Sejak 15 hari yang lalu saya sempat melihat korban berdiri di depan kamar kos-kosan saya. Ketika dia lihat saya baru pulang kerja, ia kabur dan saya tidak mengejar. Saya merasa aneh saja waktu itu,”  jelas Matsari saat dihadapkan kepada awak media di Mapolres Badung, Jumat (26/3).

Wakapolres Badung Kompol Ni Putu Utariani menyatakan, Matsari dikenakan Pasal 340  KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. Dia juga dijerat menggunakan Pasal 338 KUHP dengan hukuman  paling lama 15 tahun penjara.

 

“Yang sabar, ya, Mas,” harap Kompol Ni Putu Utariani di akhir gelaran rilis itu.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/