RadarBali.com – Dua hari sempat bungkam dan sulit dikonfirmasi, pimpinan DPRD Bali akhirnya buka suara terkait penggerebekan rumah Jero Gede Komang Swastika atau Jero Jangol, Wakil Ketua III DPRD Bali.
Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama mengaku prihatin dengan masalah yang menimpa koleganya tersebut.
Walau begitu, Adi menyatakan DPRD Bali sebagai lembaga tidak akan memberikan bantuan hukum apapun pada Jero Jangol.
Adi juga menyentil Jero Jangol yang ditengarai sebagai bandar narkoba kini masih menjadi buron polisi, agar menyerahkan diri. “Kalau memang salah harus gentle, kalau memang benar tunjukkan diri.
Harus ksatria jadi orang, tidak boleh lari dari masalah harus kooperatif,” ujar Adi Wiryatama diwawancarai di ruang kerjanya kemarin (6/11).
Mantan Bupati Tabanan dua periode itu menegaskan, pihaknya menghormati proses hukum yang berlaku. Pihaknya tidak akan ikut campur dalam proses hukum.
Apalagi, dengan kasus ini DPRD Bali sebagai lembaga resmi ikut tercoreng. “Memang yang berulah oknum, tapi yang terkena dampak DPRD Bali sebagai lembaga. Kami dukung kepolisian menuntaskan kasus ini,” imbuhnya.
DPRD Bali juga tidak akan memberikan bantuan hukum apapun kepada Jero Jangol. Menurut Adi, tidak hanya kasus Jero Jangol, seluruh kasus pidana yang menyeret anggota dewan juga tidak akan diberikan bantuan hukum.
Badan Kehormatan (BK) juga akan mendukung proses hukum kepolisian. Ditanya kinerja Jero Jangol selama ini, Adi menyebut tidak ada masalah.
Katanya, pekerjaan tidak ada masalah karena dikerjakan secara kolektif kolegial. Sanksi apa yang akan diberikan pada Jero Jangol?, Adi menyebut menyerahkan sepenuhnya pada Partai Gerindra sebagai induk organisasi Jro Jangol.
“Begitu ada surat dari organisasi (Partai Gerindra) akan kami proses sesuai aturan yang berlaku,” tukas pria yang dikenal fasih berbahasa Inggris dan Jepang itu.
“Sementara sanksi disiplin diberikan, sesuai tata tertib (tatib), sanski berlaku jika tidak menghadiri enam kali tidak ikut rapat paripurna,” sambung Wakil Ketua I, Nyoman Sugawa Korry.