32.7 C
Jakarta
22 November 2024, 17:01 PM WIB

Pengemudi Mobil Mewah Yang Halangi Mobil Damkar Mengaku Panik

DENPASAR – Polisi akhirnya menemukan pemilik mobil mewah Mercedes Benz yang diduga menghalangi laju damkar di Denpasar. Videonya sempat viral pada Minggu (28/3). Pemilik mobil itu diketahui seorang wanita bernama Yanti. Setelah berhasil ditemui polisi, Yanti akhirnya memberikan klarifikasi. 

 

“Kami sudah melakukan klarifikasi. Berdasarkan video kami telusuri nomor polisinya. Sehingga kami ketahui alamat pemilik mobil, Bu Yanti. Dan kami datangi rumahnya kemudian kami panggil juga yang bersangkutan dan pertemukan dengan Dinas Damkar untuk klarifikasi,” terang Dirlantas Polda Bali, Kombes Pol Indra, Senin (29/3).

 

Dijelaskannya, di mana dalam video, seolah mobil warna merah hang dikendarai sedang menghalang laju mobil Damkar di jalan Teuku Umar. Namun, kata Kombes Indra, Yanti sebagai pengendara mobil tidak memiliki niat untuk menghalangi mobil damkar itu.

 

“Dia hanya panik saja di belakangan ada klakson kencang, ada teriak-teriak, sehingga dia panik. Menurut keterangan yang bersangkutan setelah lewat simpang dia ke pinggir. Jadi tidak ada niat dia menghalangi. Karena panik saja,” beber Kombes Indra. 

 

Si pengendara mobil itu pun mengakui jika dirinya baru kali ini mengalami hal seperti ini. Hal itulah yang membuat dirinya panik.

 

Sehingga saat melewati jalan Teuku Umar, tiba-tiba dari arah belakang ada mobil Damkar yang melaju kencang dengan suara sirene dan bel yang keras juga. Dia pun panik dan bingun mau menepikan mobilnya. Apalagi saat itu di jalan Teuku Umar juga terdapat media jalan.

 

“Di Jalan Teuku Umar kan lebar tapi ada median jalan itu yang buat dia panik. Sehingga dia berusaha melewati persimpangan dan mempersilakan,” ujarnya. 

 

Kombes Indra tidak menampik jika pengendara mobil itu melanggar lalu lintas. Di mana Yanti melanggar aturan pasal 134 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tengan memberikan prioritas jenis kendaraan di jalan raya seperti kendaraan berupa mobil Damkar, ambulance dan VVIP. Namun kendati melanggar, polisi tidak melakukan tindakan penilangan terhadap Yanti. 

 

“Kepada Bu Yanti kami berikan edukasi dan kepada masyarakat bahwa ada ketentuan yang harus dipahami dalam berlalulintas. Yang bersangkutan ada SIM dan STNK yang masih berlaku. SIM-nya sudah keluar sejak 3 tahun lalu. Dan ini pelajaran buat dia untuk semakin memahami berlalulintas. Tidak ada wajib lapor. Hanya edukasi,” tandas perwira dengan melati tiga di pundak ini.

DENPASAR – Polisi akhirnya menemukan pemilik mobil mewah Mercedes Benz yang diduga menghalangi laju damkar di Denpasar. Videonya sempat viral pada Minggu (28/3). Pemilik mobil itu diketahui seorang wanita bernama Yanti. Setelah berhasil ditemui polisi, Yanti akhirnya memberikan klarifikasi. 

 

“Kami sudah melakukan klarifikasi. Berdasarkan video kami telusuri nomor polisinya. Sehingga kami ketahui alamat pemilik mobil, Bu Yanti. Dan kami datangi rumahnya kemudian kami panggil juga yang bersangkutan dan pertemukan dengan Dinas Damkar untuk klarifikasi,” terang Dirlantas Polda Bali, Kombes Pol Indra, Senin (29/3).

 

Dijelaskannya, di mana dalam video, seolah mobil warna merah hang dikendarai sedang menghalang laju mobil Damkar di jalan Teuku Umar. Namun, kata Kombes Indra, Yanti sebagai pengendara mobil tidak memiliki niat untuk menghalangi mobil damkar itu.

 

“Dia hanya panik saja di belakangan ada klakson kencang, ada teriak-teriak, sehingga dia panik. Menurut keterangan yang bersangkutan setelah lewat simpang dia ke pinggir. Jadi tidak ada niat dia menghalangi. Karena panik saja,” beber Kombes Indra. 

 

Si pengendara mobil itu pun mengakui jika dirinya baru kali ini mengalami hal seperti ini. Hal itulah yang membuat dirinya panik.

 

Sehingga saat melewati jalan Teuku Umar, tiba-tiba dari arah belakang ada mobil Damkar yang melaju kencang dengan suara sirene dan bel yang keras juga. Dia pun panik dan bingun mau menepikan mobilnya. Apalagi saat itu di jalan Teuku Umar juga terdapat media jalan.

 

“Di Jalan Teuku Umar kan lebar tapi ada median jalan itu yang buat dia panik. Sehingga dia berusaha melewati persimpangan dan mempersilakan,” ujarnya. 

 

Kombes Indra tidak menampik jika pengendara mobil itu melanggar lalu lintas. Di mana Yanti melanggar aturan pasal 134 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tengan memberikan prioritas jenis kendaraan di jalan raya seperti kendaraan berupa mobil Damkar, ambulance dan VVIP. Namun kendati melanggar, polisi tidak melakukan tindakan penilangan terhadap Yanti. 

 

“Kepada Bu Yanti kami berikan edukasi dan kepada masyarakat bahwa ada ketentuan yang harus dipahami dalam berlalulintas. Yang bersangkutan ada SIM dan STNK yang masih berlaku. SIM-nya sudah keluar sejak 3 tahun lalu. Dan ini pelajaran buat dia untuk semakin memahami berlalulintas. Tidak ada wajib lapor. Hanya edukasi,” tandas perwira dengan melati tiga di pundak ini.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/