Petani yang satu ini tidak mengenal kata kapok. Meski pernah dihukum karena kasus narkotika, Zainul Irfan, 35, kembali berulah.
Kali ini Zainul menyelundupkan sabu-sabu dari Sidoarjo, Jawa Timur ke Bali. Sebelum sampai di Bali, barang haram itu sempat dibawa ke rumahnya di Jember Jawa Timur.
MAULANA SANDIJAYA, Denpasar
DALAM sidang tuntutan yang digelar daring kemarin (30/3), Zainul Irfan terlihat sangat siap mendengar tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Ia benar-benar pasrah. Zainul sendiri sempat pensiun sebentar dari dunia hitam narkoba. Namun, ia kembali beraksi pada 12 Oktober 2020.
Saat itu terdakwa mendapat tawaran dari seseorang bernama Hidayat untuk menjadi kurir sabu.
Zainul diperintahkan untuk mengambil paket sabu di sebuah kamar mandi SPBU di daerah Sidoarjo, Jawa Timur.
“Paket sabu itu terdakwa kemudian kembali ke rumahnya di Jember,” beber JPU I Kadek Topan Adiputra.
Berselang beberapa hari kemudian, terdakwa diperintahkan membawa sabu tersebut ke Bali. “Terdakwa mendapat upah upah Rp 4 juta,” beber JPU.
Setibanya di Bali, pada 15 Oktober 2020, terdakwa dijemput oleh Tony Wijaya (Terdakwa dalam berkas terpisah) di Terminal Ubung, Denpasar.
Mereka kemudian menuju Hotel Vrindavan Residence Jalan Pulau Indah Denpasar untuk bertransaksi.
Saat itu, terdakwa menyerahkan paket yang berisi 13 plastik klip berisi sabu kepada Tony Wijaya dengan harga Rp 3,5 juta.
Pada hari itu juga, mereka berangkat menuju Singaraja untuk menempel sabu di sudut-sudut Taman Kota Singaraja sesuai perintah Hidayat.
Dari sana, mereka kembali ke Denpasar untuk menempel sabu di Jalan Sumatera. Keesokan harinya, pada 16 Oktober 2020,
saat terdakwa usai salat Jumat di daerah Sanur, Denpasar Selatan, tiba-tiba terdakwa ditangkap oleh petugas dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali.
Pada saat itu petugas menemukan foto dan percakapan tentang narkotika di telepon genggam terdakwa.
Di kamar hotel tempat terdakwa menginap, petugas berhasil mengamankan 13 plastik klip berisi sabu dengan berat bervariasi. Total berat keseluruhan dari paket sabu tersebut adalah 7,83 gram netto.
“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10,” tuntut JPU Topan. JPU menilai terdakwa bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.
Selain pidana penjara selama 10 tahun, JPU juga menjatuhkan pidana denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa merusak generasi muda dan terdakwa pernah dihukum dalam kasus serupa.
Sedangkan hal meringankan, kata Jaksa Topan, terdakwa telah mengaku bersalah dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya, serta terdakwa masih memiliki tanggujawab terhadap orang tuanya yang sedang sakit. (*)