27.2 C
Jakarta
23 November 2024, 0:56 AM WIB

Wagub Bali Akui Peralihan ke Kendaraan Listrik Masih Berat

DENPASAR – Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis  Baterai diakui suatu hal berat karena mengubah kebiasaan masyarakat. Hal itu diungkapkan Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana  atau Cok Ace. 

 

 

Karena, kata Cok Ac,e hal ini menyangkut perubahan kebiasaan yang sudah berakar dari teknologi yang sudah berumur ratusan tahun ke sebuah teknologi yang relatif baru, perubahan proses bisnis yang mendasar, serta kebutuhan investasi yang sangat besar.

 

Meskipun berat, kata dia, bukan berarti target tersebut mustahil dicapai jika dilakukan dengan langkah-langkah komprehensif yang mencakup semua ekosistem dalam rantai pasok kendaraan listrik serta dikerjakan bersama-sama secara. 

 

 

“Bergotong royong oleh semua pemangku kepentingan, baik instansi pemerintah, dunia usaha maupun masyarakat,” katanya. 

 

Provinsi Bali memiliki komitmen terhadap kelestarian lingkungan yang diwujudkan dengan mengeluarkan regulasi berupa Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Bali Tahun 2020-2050.

 

Roh Perda ini kemudian diturunkan ke dalam dua peraturan gubernur yang diharapkan dapat menjadi landasan bagi proses pembangkitan dan penggunaan energi yang sepenuhnya ramah lingkungan. 

 

“Di sektor hulu, Pemerintah Provinsi Bali menerbitkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih, yang intinya mengatur bahwa energi yang digunakan di Bali harus berupa energi bersih  yang bersumber dari energi baru terbarukan dan/ atau gas. Peraturan ini dilengkapi dengan pengaturan di sektor hilir penggunaan energi melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai,” ujar Wagub Bali yang dikenal dengan nama Cok Ace ini.

 

Lebih lanjut, Cok Ace yang mewakili Gubernur Koster mengatakan Program Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) sebagai amanat Pergub Bali Nomor 48 Tahun 2019 dilaksanakan berdasarkan pertimbangan bahwa penggunaan  kendaraan bermotor listrik sebagai moda transportasi yang nyaris tidak menghasilkan emisi karbon dan diharapkan dapat menekan secara sangat signifikan pencemaran udara yang dihasilkan oleh sektor transportasi yang merupakan salah satu sektor yang berkontribusi paling besar atas pencemaran udara di Bali. 

 

“Sebagaimana kita ketahui, pencemaran udara tersebut telah mengurangi kualitas hidup kita dan merusak berbagai bangunan warisan budaya maupun agama kita. Pertimbangan lain adalah bahwa bahan bakar minyak adalah sumber energi tidak terbarukan yang, cepat atau lambat, akan habis. Oleh karenanya, lebih baik kita bersiap sebelum sumber energi fosil itu benar-benar habis,” jelasnya.

 

Dalam jangka panjang, kata dia, Pemerintah Provinsi Bali menargetkan terjadi pergeseran dari penggunaan kendaraan berbahan bakar fosil ke kendaraan listrik ramah lingkungan. 

  

Sedangkan Menparekraf Sandiaga Uno menyampaikan Kemenparekraf sangat mendukung pengoperasian kendaraan listrik di wilayah ITDC, Nusa Dua dengan menghadirkan program Toyota EV Smart Mobility Project.

 

“Project EV Smart Mobility yang dihadirkan oleh Toyota Astra-Motor bersama dengan ITDC akan menjadi satu ekosistem dari pariwisata berbasis nature dan culture,” kata Sandiaga Uno seraya berharap unit kendaraan listrik tersebut dapat digunakan wisatawan hingga masyarakat, dan saya yakin ini adalah konsep pariwisata kekinian serta pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan.

 

Sehingga Bali menjadi pilot project untuk pengembangan kendaraan listrik. “Saya menyambut baik kerja sama antara Toyota Indonesia dengan Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) dalam meluncurkan pilot project pengembangan kendaraan listrik di Bali. Saya harap Pemerintah Provinsi Bali agar dapat menindaklanjuti penerapan zona-zona khusus kendaraan listrik di wilayah Bali,” jelas Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di hadapan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno dan Wagub Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati, Presiden Direktur Pt. Toyota-Astra Motor, Direktur Utama PT. Pengembangan Pariwisata Indonesia (ITDC) dalam acara peresmian Toyota EV Mobility Project di ITDC, Nusa Dua, Badung, Rabu (31/3).

DENPASAR – Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis  Baterai diakui suatu hal berat karena mengubah kebiasaan masyarakat. Hal itu diungkapkan Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana  atau Cok Ace. 

 

 

Karena, kata Cok Ac,e hal ini menyangkut perubahan kebiasaan yang sudah berakar dari teknologi yang sudah berumur ratusan tahun ke sebuah teknologi yang relatif baru, perubahan proses bisnis yang mendasar, serta kebutuhan investasi yang sangat besar.

 

Meskipun berat, kata dia, bukan berarti target tersebut mustahil dicapai jika dilakukan dengan langkah-langkah komprehensif yang mencakup semua ekosistem dalam rantai pasok kendaraan listrik serta dikerjakan bersama-sama secara. 

 

 

“Bergotong royong oleh semua pemangku kepentingan, baik instansi pemerintah, dunia usaha maupun masyarakat,” katanya. 

 

Provinsi Bali memiliki komitmen terhadap kelestarian lingkungan yang diwujudkan dengan mengeluarkan regulasi berupa Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Bali Tahun 2020-2050.

 

Roh Perda ini kemudian diturunkan ke dalam dua peraturan gubernur yang diharapkan dapat menjadi landasan bagi proses pembangkitan dan penggunaan energi yang sepenuhnya ramah lingkungan. 

 

“Di sektor hulu, Pemerintah Provinsi Bali menerbitkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih, yang intinya mengatur bahwa energi yang digunakan di Bali harus berupa energi bersih  yang bersumber dari energi baru terbarukan dan/ atau gas. Peraturan ini dilengkapi dengan pengaturan di sektor hilir penggunaan energi melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai,” ujar Wagub Bali yang dikenal dengan nama Cok Ace ini.

 

Lebih lanjut, Cok Ace yang mewakili Gubernur Koster mengatakan Program Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) sebagai amanat Pergub Bali Nomor 48 Tahun 2019 dilaksanakan berdasarkan pertimbangan bahwa penggunaan  kendaraan bermotor listrik sebagai moda transportasi yang nyaris tidak menghasilkan emisi karbon dan diharapkan dapat menekan secara sangat signifikan pencemaran udara yang dihasilkan oleh sektor transportasi yang merupakan salah satu sektor yang berkontribusi paling besar atas pencemaran udara di Bali. 

 

“Sebagaimana kita ketahui, pencemaran udara tersebut telah mengurangi kualitas hidup kita dan merusak berbagai bangunan warisan budaya maupun agama kita. Pertimbangan lain adalah bahwa bahan bakar minyak adalah sumber energi tidak terbarukan yang, cepat atau lambat, akan habis. Oleh karenanya, lebih baik kita bersiap sebelum sumber energi fosil itu benar-benar habis,” jelasnya.

 

Dalam jangka panjang, kata dia, Pemerintah Provinsi Bali menargetkan terjadi pergeseran dari penggunaan kendaraan berbahan bakar fosil ke kendaraan listrik ramah lingkungan. 

  

Sedangkan Menparekraf Sandiaga Uno menyampaikan Kemenparekraf sangat mendukung pengoperasian kendaraan listrik di wilayah ITDC, Nusa Dua dengan menghadirkan program Toyota EV Smart Mobility Project.

 

“Project EV Smart Mobility yang dihadirkan oleh Toyota Astra-Motor bersama dengan ITDC akan menjadi satu ekosistem dari pariwisata berbasis nature dan culture,” kata Sandiaga Uno seraya berharap unit kendaraan listrik tersebut dapat digunakan wisatawan hingga masyarakat, dan saya yakin ini adalah konsep pariwisata kekinian serta pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan.

 

Sehingga Bali menjadi pilot project untuk pengembangan kendaraan listrik. “Saya menyambut baik kerja sama antara Toyota Indonesia dengan Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) dalam meluncurkan pilot project pengembangan kendaraan listrik di Bali. Saya harap Pemerintah Provinsi Bali agar dapat menindaklanjuti penerapan zona-zona khusus kendaraan listrik di wilayah Bali,” jelas Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di hadapan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno dan Wagub Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati, Presiden Direktur Pt. Toyota-Astra Motor, Direktur Utama PT. Pengembangan Pariwisata Indonesia (ITDC) dalam acara peresmian Toyota EV Mobility Project di ITDC, Nusa Dua, Badung, Rabu (31/3).

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/