25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 6:24 AM WIB

Tak Kuat Bayar, DPRD Bali Usul Lahan UNHI Dihibahkan

RadarBali.com – Ketua Pansus Aset DPRD Bali, Nyoman Adnyana menyarankan Pemprov Bali menghibahkan lahan yang ditempati Universitas Hindu Indonesia (UNHI) Denpasar.

Menurut Adnyana, jika lahan yang ditempati UNHI tidak dihibahkan akan terus menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pasalnya, pihak UNHI sulit membayar harga sewa tanah Rp 548.600.000 kepada Pemprov Bali.  Adnyana meminta Pemprov Bali menghibahkan aset tersebut kepada Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali.

Ini karena Unhi berada dibawah naungan PHDI dan secara aturan sulit memberikan hibah kepada Yayasan Pendidikan Widya Kerthi yang mengelola UNHI.

“Kami sarankan untuk aset dihibahkan ke PHDI karena parisadha adalah lembaga umat Hindu yang menjaga umat di seluruh Indonesia,” terang Adnyana kepada Jawa Pos Radar Bali kemarin (7/11).

Walau begitu, UNHI harus tetap membayar temuan BPK pada 2013. Jika tidak dibayar maka objek pemeriksaan menjadi temuan berulang-ulang.

Menurut Adnyana, UNHI tidak harus sebesar Rp 548.600.000 sekaligus kepada Pemprov Bali. “UNHI bisa membayar kepada Pemprov Bali

dengan memberikan beasiswa kepada masyarakat Bali yang ingin melanjutkan kuliah di UNHI,” imbuh politikus asal Bangli itu.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Bali, IB Arda secara eksplisit belum bisa mengamini permintaan DPRD Bali tersebut.

Pemprov Bali sejatinya tetap mengacu pada peraturan terkait pola sewa. Untuk saat ini sudah ada penurunan tarif sewa aset sesuai Perda tentang Retribusi Jasa Usaha.

Sebelumnya dalam aturan lama, biaya sewa untuk pendidikan ditarif sebesar Rp 20 ribu/meter persegi/tahun.

Namun di dalam perda baru, secara khusus diatur tarif untuk pendidikan bernuansa keagamaan sebesar Rp 10 ribu/meter persegi/tahun.

Artinya, UNHI tidak perlu membayar tarif sewa hingga Rp 500 juta/tahun namun hanya sebesar Rp 274 juta/tahun. “Kami sampaikan kepada pimpinan (Gubernur, Red),” kata Arda.

Untuk diketahui, status hak guna pakai lahan UNHI sempat menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di pada 2013 lalu lantaran tidak sesuai dengan regulasi pemanfaatan aset yang baru.

UNHI diharuskan untuk membayar sewa sebesar Rp 548.600.000 atas pemanfaatan tanah Pemprov Bali seluas 2,743 hektare.

Dampak dari temuan BPK ini akan berdampak buruk bagi UNHI yang bisa turun akreditasinya dari B ke C karena tidak bisa membayar aset.

RadarBali.com – Ketua Pansus Aset DPRD Bali, Nyoman Adnyana menyarankan Pemprov Bali menghibahkan lahan yang ditempati Universitas Hindu Indonesia (UNHI) Denpasar.

Menurut Adnyana, jika lahan yang ditempati UNHI tidak dihibahkan akan terus menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pasalnya, pihak UNHI sulit membayar harga sewa tanah Rp 548.600.000 kepada Pemprov Bali.  Adnyana meminta Pemprov Bali menghibahkan aset tersebut kepada Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali.

Ini karena Unhi berada dibawah naungan PHDI dan secara aturan sulit memberikan hibah kepada Yayasan Pendidikan Widya Kerthi yang mengelola UNHI.

“Kami sarankan untuk aset dihibahkan ke PHDI karena parisadha adalah lembaga umat Hindu yang menjaga umat di seluruh Indonesia,” terang Adnyana kepada Jawa Pos Radar Bali kemarin (7/11).

Walau begitu, UNHI harus tetap membayar temuan BPK pada 2013. Jika tidak dibayar maka objek pemeriksaan menjadi temuan berulang-ulang.

Menurut Adnyana, UNHI tidak harus sebesar Rp 548.600.000 sekaligus kepada Pemprov Bali. “UNHI bisa membayar kepada Pemprov Bali

dengan memberikan beasiswa kepada masyarakat Bali yang ingin melanjutkan kuliah di UNHI,” imbuh politikus asal Bangli itu.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Bali, IB Arda secara eksplisit belum bisa mengamini permintaan DPRD Bali tersebut.

Pemprov Bali sejatinya tetap mengacu pada peraturan terkait pola sewa. Untuk saat ini sudah ada penurunan tarif sewa aset sesuai Perda tentang Retribusi Jasa Usaha.

Sebelumnya dalam aturan lama, biaya sewa untuk pendidikan ditarif sebesar Rp 20 ribu/meter persegi/tahun.

Namun di dalam perda baru, secara khusus diatur tarif untuk pendidikan bernuansa keagamaan sebesar Rp 10 ribu/meter persegi/tahun.

Artinya, UNHI tidak perlu membayar tarif sewa hingga Rp 500 juta/tahun namun hanya sebesar Rp 274 juta/tahun. “Kami sampaikan kepada pimpinan (Gubernur, Red),” kata Arda.

Untuk diketahui, status hak guna pakai lahan UNHI sempat menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di pada 2013 lalu lantaran tidak sesuai dengan regulasi pemanfaatan aset yang baru.

UNHI diharuskan untuk membayar sewa sebesar Rp 548.600.000 atas pemanfaatan tanah Pemprov Bali seluas 2,743 hektare.

Dampak dari temuan BPK ini akan berdampak buruk bagi UNHI yang bisa turun akreditasinya dari B ke C karena tidak bisa membayar aset.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/