AMLAPURA – Dugaan kasus korupsi hibah bedah rumah di Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Karangasem, semakin mendapatkan titik terang. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bali telah selesai melakukan audit kerugian negara terhadap pihak terkait.
Pihak terkait yang diaudit merupakan penerima bantuan hingga suplier toko bahan bangunan. Audit dilakukan sejak mulai 18 Maret hingga 31 Maret.
“BPKP perwakilan Provinsi Bali telah mengaudit pihak terkait di lapangan termasuk di Kejari Karangasem,” kata Kajari Karangasem melalui Kasi Intel Kejari Karangasem Dewa Gede Semara Putra didampingi Kasipidsus di sela-sela pelantikan Eselon V dilingkup Kejari Karangasem, Senin (5/4).
Perhitungan yang dilakukan BPK ini lanjut Semara Putra, berkaitan dengan audit penghitungan kerugian keuangan negara terkait dugaan kasus korupsi dana hibah bedah rumah dari kabupaten Badung senilai Rp20.250.000.000.
“Cukup banyak yang diaudit oleh BPKP mulai dari suplier toko bahan bangunan, penerima bantuan, pihak BPD, Pihak dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Karangasem termasuk BPKAD Karangasem,” imbuhnya.
Semara Putra menegaskan, untuk kerugian negaranya dipastikan keluar dalam waktu dekat ini. Namun untuk lebih jelasnya masih menunggu hasil dari pihak BPKP perwakilan Bali.
“Potensi kerugian negaranya pasti ada, tapi itu akan lebih jelas ketika itu sudah muncul hasil audit kerugian keuangan negara yang dilakukan BPKP,” ujar Semara Putra.
Sementara itu, pihak BPKP juga melakukan penghitungan terkait seluruh dokumen dan bukti bukti transaksi terhadap seluruh dana yang masuk ke rekening penerima serta rekening tampungan.
“BPKP melakukan penghitungan seluruh dokumen dan bukti-bukti transaksi terhadap seluruh dana yang masuk ke rekening penerima dan disalurkan ke rekening penampungan. Jadi total ynag diaudit itu keseluruhan dananya Rp20,25 miliar, itu diaudit. Apakah itu bener-bener dilakukan pembangunan atau tidak,” pungkasnya.