TABANAN – Pemerintah Kabupaten Tabanan akhirnya tidak memperpanjang isolasi di hotel bagi pasien terkonfirmasi positif Covid-19
yang bergejala ringan dan sedang maupun yang berstatus orang tanpa gejala (OTG) meski saat ini masih berstatus zona merah.
Kebijakan ini ditempuh dengan pertimbangan, karena anggaran untuk pembiayaan hotel sudah tak memadai.
Selain itu disusul munculnya surat penghentian isolasi terpusat di hotel dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Nomor: 197/SatgasCovid19/II/2021.
Surat tersebut menginstruksikan langkah antisipasi menyusul belum adanya kepastian perihal DSP atau dana siap pakai pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk membiayai sewa hotel sebagai tempat isolasi.
Kebijakan penghentian isolasi bagi pasien terkonfimasi Covid-19 berstatus OTG di hotel dilakukan Pemkab Tabanan sejak minggu terakhir bulan Maret 2021 lalu.
“Penghentian isolasi di hotel ini sudah diputuskan dalam rapat evaluasi Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tabanan.
Sebagai gantinya, untuk kasus baru dengan status OTG, penanganannya dilakukan melalui isolasi mandiri,” kata Sekretaris Satgas Covid-19 I Gede Susila.
Menurut Sekda Tabanan ini, sesuai dengan pedoman revisi kelima dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes),
untuk kasus positif yang baru dengan gejala sedang sampai dengan berat penanganannya tetap sesuai pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19, isolasi tetap terintegrasi.
Sedangkan isolasi mandiri juga boleh, namun sesuai ketentuan. Seumpama ada warga terkonfirmasi positif gejala ringan, dia berkeinginan isolasi mandiri itu masih diizinkan.
Yang penting, sambungnya, diawasi dengan ketat oleh Satuan Tugas Gotong Royong. “Itu saja intinya. Bukan kami stop. Tapi selesai (mengirim ke hotel),” imbuhnya.
Selanjutnya dari sisi pedoman penanganan dan penanggulangan, Satgas memperbolehkan untuk melaksanakan isolasi mandisi. Sehingga ada pilihan untuk melaksanakan isolasi mandiri.
“Tetapi pengawasannya tetap dilaksanakan secara ketat. Tempatnya harus memenuhi persyaratan,” tukasnya.
Apa tidak khawatir memunculkan klaster baru? Ditanya seperti itu, Susila menegaskan lagi soal pengawasan.
Tentu keputusan untuk melaksanakan isolasi mandiri tersebut didasari pertimbangan-pertimbangan yang ditentukan Satgas Gotong Royong beserta aparat terkait lainnya yang terlibat dalam proses penanganan.
“Selain itu, sebetulnya Satgas Gotong Royong juga dibolehkan membuat isolasi terpusat di desa. Kami sejauh ini belum mendapatkan rumah kos (yang cocok), tapi kalau di desa ada seperti itu (kos yang cocok jadi isolasi) silahkan melakukan kreasi,” tukasnya.
Kendati demikian, sambungnya, isolasi di hotel juga diperkenankan. Hanya saja sejauh ini, pihaknya memilih untuk memberdayakan Satuan Tugas di tingkat desa adat.
Karena situasi anggaran yang tidak memungkinkan untuk melakukan isolasi terpusat di hotel. “Iya. Karena anggaran. Kami memberdayakan ke desa adat.
Kalau terdesak sekali, mau tidak mau, ditangani. Toh yang bergejala sedang sampai berat diisolasi di rumah sakit. Ruang isolasi di rumah sakit masih memadai,” tandasnya.