DENPASAR – Pria bernama I Gede Suweca Budiyasa, 48, harus berurusan dengan polisi. Pria yang bertempat tinggal di Jalan Gunung Lebah, gang V, Denpasar itu ditangkap oleh kepolisian Polsek Denpasar Barat.
Penangkapan itu dilakukan karena pria kelahiran Denpasar 24 November 1973 itu diduga menganiaya pria renta bernama Darlys DS yang usianya sudah 78 tahun.
Kasubag Humas Polresta Denpasar, Iptu Ketut Sukadi menerangkan, kejadian itu terjadi pada Senin (5/4) sekitar pukul 10.00 WITA di pertigaan Satelit, jalan Pulau Kawe, Denpasar. Itu bermula saat korban yang berusia uzur itu melintas di lokasi kejadian. Korban kelahiran 19 November 1943 itu lalu terlibat salah paham dengan pelaku.
“Pelaku ditegur oleh pelapor, Kemudian tiba-tiba pelaku melakukan pemukulan dengan tangan kosong mengepal yang mengenai bagian pelipis sebelah kanan,” katanya.
Akibat pukulan tersebut, korban terjatuh di tengah jalan dan diseret oleh pelaku. Sehingga pelapor mengalami luka memar di alis kanan, kedua punggung tangan lecet dan tumit kaki kiri lecet.
“Dengan adanya kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Denpasar Barat,” terang Iptu Sukadi, Rabu (7/4).
Berdasarkan laporan itu, kepolisian Polsek Denpasar Barat melakukan penyelidikan. Hingga akhirnyan di hari yang sama, sekitar pukul 17.00 WITA, terduga pelaku ditangkap di rumahnya di Jalan Gunung Lebah Gang V Nomor 7A.
“Hasil interogasi, pelaku tidak mengakui memukul pelipis pelapor dengan tangan mengepal cuman mengakui saling dorong. Pelaku juga tidak mengakui menyeret pelapor, melainkan cuman memegang kedua kaki pelapor karena pelapor mau menendang pelaku sambil duduk,” imbuh Sukadi.
Atas kasus ini, kepolisian Polsek Denpasar Barat masih melakukan pendalaman.