DENPASAR – Dua pelaku pembuatan KTP, KK, dan ijazah palsu di Denpasar, Bambang asal Pontianak, Kalimantan Barat dan I Wayan Supardita asal Panjer, Denpasar Selatan, terancam hukuman tinggi. Yakni pidana penjara selama 10 tahun lamanya.
Menurut Dir Polairud Polda Bali, Kombes Pol Toni Ariadi, kedua pelaku melanggar tindak pidana administrasi kependudukan dan atau pemalsuan KTP.
Ini tertuang dalam Pasal 96 A UU RI nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan dan atau pasal 263 KUHP JO pasal 55 KUHP.
“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp1 miliar,” katanya di kantor Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara, Polda Bali, di Pelabuhan Benoa, Denpasar, Kamis (8/4).
Diberitakan sebelumnya, Bambang dan I Wayan Supardita ditangkap Ditpolair Polda Bali. Bambang ditangkap pada Kamis (25/3) lalu di Jalan Ikan Tuna II Pelabuhan Benoa, Denpasar. Sedangkan I Wayan Supardita ditangkap di Jalan Waturenggong, Denpasar pada Senin (29/3).
Bambang dan I Wayan Supardita memiliki peran masing-masing. Pelaku Bambang berperan mencari orderan KTP palsu pada pelanggan
Bambang kerap mencari pelanggannya di Pelabuhan Benoa. Dia menawari jasa pembuatan KTP palsu kepada anak buah kapal (ABK) yang biasa membutuhkan KTP untuk kepentingan kerja di kapal ikan. Dia menjual dengan harga Rp200 ribu per KTP.
Aksi itu telah dilakukannya sejak tahun 2019 lalu. Jumlah KTP yang dia produksi pun telah mencapai lebih dari ratusan lembar. Dengan begitu dia mendapatkan keuntungan belasan juta rupiah.
Dalam melakukan aksinya, Bambang tidak sendiri. Dia bersama partnernya bernaka Rian yang kini masih DPO. Rian berperan membuatkan KTP sesuai pesanan pelaku Bambang.
“Saat ada pelanggan, Bambang akan menghubungi Rian via WhatsApp. Lalu Rian akan membuat dan mengirim filenya dalam format Pdf. Dari sana, Bambang nantinya akan mencetak file itu di tempat foto copy di kawasan Sidakarya, Denpasar,” beber Kombes Ariadi.
Saat Bambang ditangkap di kosnya ditemukan sejumlah KTP yang dicetak dan diedit oleh pelaku I Wayan Supardita. Dari sana, polisi kemudian mengamankan pelaku Supardita di tempat usahanya bernama Widya Komputer di Jalan Waturenggong Nomor 120 Denpasar pada Senin (29/3) lalu.
Saat ditangkap, polisi menemukan sejumlah fakta yang mengejutkan. Ternyata pelaku I Wayan Supardita tidak hanya mencetak KTP palsu. Dia juga mencetak kartu keluarga (KK) hingga ijazah palsu.
Di sana polisi menemukan sejumlah barang bukti seperti komputer, printer, hingga mesin potong yang biasa dipakai mencetak surat palsu tersebut.
Dalam aksinya, Wayan Supardita mematok harga bervariasi untuk jasanya. Untuk KTP palsu dia mematok harga Rp30 ribu per lembar. Untuk pembuatan KK palsu dia mematok harga Rp40 ribu per lembar. Sedangkan untuk pembuatan ijazah palsu dia mematok harga Rp70 ribu per lembar.
Ternyata, Supardita bukan orang baru dalam dunia pemalsuan surat-surat seperti ini. Dia diketahui sebagai seorang residivis kasus yang sama pada tahun 2009 lalu.
“Kami masih mengejar satu DPO berinisial R. Dia terlibat dalam pembuatan KTP palsu,” tandas Kombes Ariadi.
Dari penangkapan keduanya, petugas menyita komputer, printer, mesin potong, puluhan lembar KTP, KK dan ijazah palsu sebagai barang bukti.