AMLAPURA – Untuk menjamin ketersediaan bahan makanan terhadap warga yang menjalani karantina mandiri. Pemkab Karangasem akan memberikan bantuan sembako kepada warga yang menjalani masa karantina.
Pemberian bahan sembako ini, diambilkan dari pos anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) yang ada di Dinas Sosial Karangasem.
Sekda Karangasem, I Ketut Sedana Merta, Rabu (7/4) kemarin, mengungkapkan, pemberian bantuan sembako akan dimulai per April ini. Sebelumnya, warga yang sedang menjalani karantina mandiri belum bisa dianggarkan untuk pemberian sembako ini.
Namun pemerintah Karangasem tetap memberikan bantuan sembako melalui Corporate Social Responsibility (CSR).
“Sebelumnya kita berikan mereka bantuan diambilkan melalui CSR, per 29 Maret warga yang karantina mandiri sudah bisa kita ambilkan melalui BTT pemkab Karangasem,” ujarnya.
Permohonan bantuan BTT untuk warga yang dikarantina mandiri, lanjut Sedana Merta, yang bersangkutan cukup melangkapi persyaratan mulai dari KTP, KK,surat keputusan (SK) tentang penetapan karantina dari Perbekel ataupun Lurah. Selain itu, syarat lainya permohonan BTT juga harus ada surat keterangan dari Puskesmas setempat.
“Cukup dilengkapi data diri, SK dari Perbekel atau lurah dan surat keterangan dari Puskesmas, karena merekalah yang mengetahui mana warga yang sedang menjalani karantina mandiri,” terangnya.
Sedangkan, untuk desa yang sudah menganggarkan pemberian bahan makanan atau sembako kepada warga yang sedang menjalani karantina, tidak lagi membuat usulan ke pemkab Karangasem. Hal itu, lanjut dia, agar pemberian bantuan tidak ganda, sehingga bisa dialihkan kepada warga lainya yang belum mendapat.
“Kalau sudah dari Desa memberikan, BTT tidak dapat lagi biar tidak double, sehingga anggaranya kita alihkan bagi desa yang belum mengusulkan,” jelas Sedana Merta.
Pejabat yang pernah mengisi kursi Kadisparda Karangasem ini menambahkan, besaran bantuan bahan makanan atau sembako ini sama halnya dengan bantuan ditahun 2020 lalu. Sedana Merta juga mengakui, keterlembatan pemberian bantuan sembako kepada warga yang karantina mandiri karena sebelumnya pihaknya harus mendapat pendampingan dari instansi terkait.
“Agar tidak terjadi permasalahan, kami memerlukan pendampingan dari kejaksaan, sehingga pemberian sembako baru bisa kita berikan,” tandasnya.