32.7 C
Jakarta
22 November 2024, 15:53 PM WIB

Desa Adat Pasang Badan, Hakim Buleleng Tolak Gugatan Tanah Ayahan Desa

SINGARAJA – Tanah Ayahan Desa (AYD) di Banjar Adat Pakraman Peguyangan yang tercatat sebagai aset Desa Adat Buleleng digugat di Pengadilan Negeri Singaraja.

Desa Adat Buleleng pun pasang badan terhadap gugatan tersebut. Hasilnya, majelis hakim di PN Singaraja menyatakan gugatan itu tak diterima.

Hasil gugatan itu bahkan disampaikan saat persidangan baru memasuki tahap putusan sela. Gugatan sebenarnya bermula sejak 12 Agustus 2000 lalu.

Saat itu sejumlah warga yakni Luh Padmi Armini, Kadek Sony Sukesi, dan Nyoman Dodi Iranto, melayangkan gugatan perdata ke PN Singaraja.

Mereka mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut. Klaim itu dilakukan berdasarkan Padol Nomor 97 Tahun 1948.

Sedangkan Desa Adat Buleleng juga mengklaim memiliki hak di atas lahan seluas 158 meter persegi itu.

Desa adat melakukan klaim pemilikan lewat Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 473/Kelurahan Astina yang diterbitkan lewat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Ketiga warga tersebut lantas menggugat Kelian Desa Adat Buleleng. Mereka juga menggugat Putu Bangkit Sanjaya dan Kadek Angga Sanjaya, krama yang menghuni rumah di atas lahan tersebut.

Setelah melalui proses persidangan, majelis hakim yang terdiri atas Ketua Majelis Hakim I Gede Karang Anggayasa serta Hakim Anggota A.A.N. Budhi Dharmawan dan I Nyoman Dipa Rudiana, memutuskan menolak gugatan tersebut.

Dalam putusan sela, Majelis Hakim menyatakan bahwa gugatan para penggugat tidak dapat diterima. Majelis hakim juga menyatakan PN Singaraja tidak berwenang untuk mengadili sengketa dalam perkara ini.

Majelis juga menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.540.000. Kelian Desa Adat Buleleng Nyoman Sutrisna mengatakan, pihaknya akan tetap pasang badan terhadap aset-aset yang dimiliki desa adat.

Termasuk tanah ayahan desa. Menurutnya desa adat memiliki ratusan petak tanah AYD di berbagai banjar adat. Sebagian besar berada di Banjar Adat Paketan, Banjar Adat Bale Agung, dan Banjar Adat Banjar Tegal.

“Itu sudah menjadi aset desa adat secara turun temurun. Makanya kami pertahankan. Kalau memang krama ada yang menempati, silahkan saja. Tentu ada hak dan kewajiban mereka dalam mengelola aset tersebut,” kata Sutrisna.

Apabila nantinya masih ada pihak yang mempermasalahkan, ia berharap dapat diselesaikan di internal desa adat lebih dulu. Sebab desa adat memiliki lembaga Kertha Desa yang berwenang menyelesaikan sengketa adat.

“Kalau memang tidak bisa selesai di internal desa adat, silahkan saja dibawa ke hukum positif. Belajar dari gugatan ini,

kami akan terus melakukan penyelamatan aset-aset desa adat. Terutama yang berstatus tanah. Agar ada kepastian hukum kepemilikan bagi desa adat,” tukas Sutrisna. 

SINGARAJA – Tanah Ayahan Desa (AYD) di Banjar Adat Pakraman Peguyangan yang tercatat sebagai aset Desa Adat Buleleng digugat di Pengadilan Negeri Singaraja.

Desa Adat Buleleng pun pasang badan terhadap gugatan tersebut. Hasilnya, majelis hakim di PN Singaraja menyatakan gugatan itu tak diterima.

Hasil gugatan itu bahkan disampaikan saat persidangan baru memasuki tahap putusan sela. Gugatan sebenarnya bermula sejak 12 Agustus 2000 lalu.

Saat itu sejumlah warga yakni Luh Padmi Armini, Kadek Sony Sukesi, dan Nyoman Dodi Iranto, melayangkan gugatan perdata ke PN Singaraja.

Mereka mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut. Klaim itu dilakukan berdasarkan Padol Nomor 97 Tahun 1948.

Sedangkan Desa Adat Buleleng juga mengklaim memiliki hak di atas lahan seluas 158 meter persegi itu.

Desa adat melakukan klaim pemilikan lewat Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 473/Kelurahan Astina yang diterbitkan lewat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Ketiga warga tersebut lantas menggugat Kelian Desa Adat Buleleng. Mereka juga menggugat Putu Bangkit Sanjaya dan Kadek Angga Sanjaya, krama yang menghuni rumah di atas lahan tersebut.

Setelah melalui proses persidangan, majelis hakim yang terdiri atas Ketua Majelis Hakim I Gede Karang Anggayasa serta Hakim Anggota A.A.N. Budhi Dharmawan dan I Nyoman Dipa Rudiana, memutuskan menolak gugatan tersebut.

Dalam putusan sela, Majelis Hakim menyatakan bahwa gugatan para penggugat tidak dapat diterima. Majelis hakim juga menyatakan PN Singaraja tidak berwenang untuk mengadili sengketa dalam perkara ini.

Majelis juga menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.540.000. Kelian Desa Adat Buleleng Nyoman Sutrisna mengatakan, pihaknya akan tetap pasang badan terhadap aset-aset yang dimiliki desa adat.

Termasuk tanah ayahan desa. Menurutnya desa adat memiliki ratusan petak tanah AYD di berbagai banjar adat. Sebagian besar berada di Banjar Adat Paketan, Banjar Adat Bale Agung, dan Banjar Adat Banjar Tegal.

“Itu sudah menjadi aset desa adat secara turun temurun. Makanya kami pertahankan. Kalau memang krama ada yang menempati, silahkan saja. Tentu ada hak dan kewajiban mereka dalam mengelola aset tersebut,” kata Sutrisna.

Apabila nantinya masih ada pihak yang mempermasalahkan, ia berharap dapat diselesaikan di internal desa adat lebih dulu. Sebab desa adat memiliki lembaga Kertha Desa yang berwenang menyelesaikan sengketa adat.

“Kalau memang tidak bisa selesai di internal desa adat, silahkan saja dibawa ke hukum positif. Belajar dari gugatan ini,

kami akan terus melakukan penyelamatan aset-aset desa adat. Terutama yang berstatus tanah. Agar ada kepastian hukum kepemilikan bagi desa adat,” tukas Sutrisna. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/