SEMARAPURA – Penyelidik Kejaksaan Negeri Klungkung serius mengungkap kasus penyelewengan dana LPD Ped, Nusa Penida.
Rabu (7/4) lalu, jaksa penyelidik menggeledah Kantor LPD Ped dan mengamankan 70 dokumen penting.
Yang menarik, kata Kajari Klungkung Rosalina Sidabariba, meski penyelewengan itu terungkap lantaran adanya laporan masyarakat mengenai pesangon yang dibayarkan LPD Ped
sebelum dilakukannya pemutusan hubungan kerja, namun setelah kasus tersebut didalami, ternyata ada kegiatan-kegiatan lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Hanya saja pihaknya belum mau membeberkan penyimpangan apa saja yang terjadi dalam pengelolaan dana LPD Ped tersebut.
“Awalnya pesangon, tetapi ternyata ada penyelewengan lainnya,” kata Rosalina. Dan dalam proses penyelidikan berlangsung, menurutnya ada pihak-pihak yang sadar akan kesalahannya dalam pengelolaan dana LPD Ped.
“Mereka menyadari kesalahannya. Sehingga lancarlah proses penggeledahan,” jelas Rosalina. Terkait pengakuan I Made Sugama selaku Ketua LPD Adat Ped non aktif,
yang mengungkapkan bahwa penerima pesangon telah mengembalikan uang pesangon yang dipermasalahkan tersebut,
Rosalina mengungkapkan bahwa pihaknya tidak mendapatkan bukti fisik bahwa uang pesangon tersebut telah dikembalikan.
“Dalam kegiatan penggeledahan itu, kami tidak menemukan adanya bukti fisik pengembalian uang pesangon tersebut,” tandasnya.
Sementara itu, Bendesa Ped, Wayan Manca mengungkapkan bahwa I Made Sugama diputuskan dinonaktifkan sebagai Ketua LPD Adat Ped sejak bulan Februari 2021.
Itu diputuskan berdasarkan hasil rapat yang telah dilakukan desa adat setempat. Itu dilakukan untuk mengembalikan kepercayaan
masyarakat yang telah menurun akibat adanya kasus tersebut. “Sekarang LPDnya dipimpin Plt (Pelaksana Tugas,” tandasnya.