RadarBali.com – Para orang tua siswa jangan mau dimintai pungutan oleh pihak sekolah. Sebab hasil rapat Dinas Kependidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar bersama Tim Saber Pungli Kota Denpasar, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Bali, dan 12 kepala sekolah SMP Se- Denpasar Kamis (20/7) kemarin, diputuskan pihak sekolah hanya boleh menerima sumbangan dan bantuan saja.
Sumbangan itu pun tidak boleh ditentukan nilai nominal atau bersifat mengikat. Tidak hanya itu, untuk meminta sumbangan tidak boleh dilakukan terus menerus.
“Kalau pungutan kan sifatnya mengikat itu yang tidak diperbolehkan. Kalau namanya bantuan itu kepada pihak-pihak luar sekolah. Kalau sumbangan itu menyangkut internal sekolah, orang tua murid dan sebagainya. Itu kami samakan persepsinya di rapat ini,” ungkap Kadisdikpora Denpasar I Wayan Gunawan kepada Jawa Pos Radar Bali.
Rapat persamaan persepsi itu untuk menghindari terjadinya pungutan liar di sekolah. Sumbangan dan bantuan itu sudah sesuai pasal 10 Permendikbud 75 Nomor 2016 tentang Komite Sekolah dalam menggalang dana untuk menunjang kegiatan sekolah.
“Kalau sekolah sudah komitmen tidak melakukan pungutan. Yang penting nominal tidak boleh ditentukan. Misalnya saya sebagai orang tua murid terus dikumpulkan oleh pihak sekolah. Pak saya siap menyumbang sekian dicatat oleh komite. Kemudian saya tidak siap untuk menyumbang juga tidak apa-apa, ” ujar mantan Kadis Pariwisata ini.
Dikatakan dalam meminta sumbangan atau bantuan, pihak sekolah harus menyusun program-programnya dan merinci berapa pengeluarannya.
Setelah itu, dihitung apakah dengan dana bantuan operasional sekolah (BOS) mencukupi, jika tidak, kekurangan itu yang harus dicari oleh komite sekolah. Entah dengan meminta bantuan oleh pihak lain, atau menerima sumbangan dari orang tua.
“Sumbangan dan bantuan ini kan guna meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan. Yang tidak bisa dibiayai oleh dana yang sudah disiapkan oleh pemerintah. Dan juga sesuai dengan UU Pendidikan Nasional, peran orang tua dan masyarakat pada pasal 9 wajib untuk menduduki pendanaan pendidikan. Itu dasar hukumnya, yang penting sifatnya tidak mengikat,” tandasnya.
Gunawa menambahkan, perusahaan rokok tidak boleh menyumbang . Dia memisalkan seperti anggota dewan, pejabat, atau perusahaan swasta.
Nah, penyimpanan dananya hanya boleh di simpan di rekening milik kepala sekolah dengan komite sekolah.
Sehingga kalau untuk mencairkan dana itu, kepala sekolah dan komite sekolah lah yang menandatangani pencairan dana tersebut.