JAKARTA, Radar Bali – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (AH) menyebutkan, praktik dan tindakan korupsi menghambat laju investasi, pembukaan lapangan kerja, hingga pertumbuhan ekonomi.
“Upaya pencegahan korupsi penting karena praktik korupsi terbukti menghambat laju investasi, pertumbuhan ekonomi dan pembukaan lapangan kerja,” katanya dalam acara Peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi STRANAS PK 2021-2021, secara virtual, Selasa (13/4).
Oleh sebab itu, Airlangga menyatakan pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja merupakan salah satu langkah untuk mencegah potensi tindakan korupsi.
Airlangga menjelaskan UU Cipta Kerja akan mampu meningkatkan transparansi di sektor tata ruang pertanahan, menyederhanakan izin di sektor usaha, serta memberikan kepastian layanan dalam investasi.
Kemudian, juga memudahkan UMKM untuk berusaha serta meningkatkan jaminan hukum bagi usaha dengan penerapan ultimum remedium yang berkaitan dengan sanksi.
“Undang-Undang Cipta Kerja mendukung proses perizinan yang transparan dan akuntabel,” ujarnya
Ia memastikan pemerintah berkomitmen untuk memprioritaskan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi dari hulu ke hilir melalui penataan kebijakan dan regulasi baik berupa instruksi, arahan maupun peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, perbaikan tata kelola pemerintahan serta pembenahan proses pelayanan publik yang transparan dan akuntabel di bidang pengelolaan keuangan termasuk penyelamatan uang negara dan aset negara.
Tak hanya itu, Airlangga menuturkan adanya peluncuran Strategi Nasional Pencegahan Korupsi menjadi langkah penting untuk memberikan acuan dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia oleh pemerintah baik pusat maupun daerah.
“Strategi Nasional Pencegahan Korupsi diharapkan menjadi arah kebijakan yang diimplementasikan seluruh organisasi pemangku kepentingan di negeri ini,” tegasnya.