25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 6:30 AM WIB

Bali Butuh Rp 2,2 Triliun untuk Galungan, Kuningan dan Idul Fitri 2021

 

DENPASAR, Radar Bali – Pandemi Covid-19 yang masih melanda di wilayah Indonesia saat ini, dinilai turut  mempengaruhi kebutuhan uang yang beredar di masyarakat khususnya di wilayah Provinsi Bali.

Pada Triwulan I 2021, permintaan uang atau outflow tercatat sebesar Rp 1,75 Triliun atau turun sebesar 55% dibandingkan Triwulan I 2020 yang tercatat sebesar Rp 4 Triliun.

Sedangkan jumlah uang yang disetorkan masyarakat ke Bank Indonesia atau Inflow tercatat sebesar Rp 4 Triliun atau turun sebesar 31% dibandingkan Triwulan I 2020 yang tercatat sebesar Rp 5,7 Triliun. Dengan demikian selama Triwulan I 2021 uang yang disetorkan atau inflow lebih besar daripada uang yang didistribusikan atau terjadi Net Inflow sebesar Rp 2.25 Triliun.

Pada periode Galungan, Kuningan dan Idul Fitri 2021, kebutuhan uang tunai masyarakat diperkirakan mencapai sebesar Rp 2,2 triliun. Untuk menjamin kebutuhan tersebut, Bank Indonesia menyediakan sebanyak Rp 4,6 Triliun atau sebesar 189% dari uang yang dibutuhkan.

Selain itu, Bank Indonesia bekerjasama dengan perbankan menyediakan 227 titik penukaran yang tersebar di seluruh wilayah Provinsi Bali untuk menjamin kelancaran ketersediaan uang di masyarakat.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provisi Bali Trisno Nugroho menjelaskan, dalam rangka menyambut hari raya Galungan, Kuningan dan Idul Fitri 2021, Bank Indonesia membuat kebijakan untuk memberikan kemudahan bagi Mayarakat memiliki Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI dengan nominal Rp 75.000 (UPK 75). Kebijakan tersebut adalah 1 KTP dapat menukarkan maksimal sebanyak 100 (lembar) setiap harinya dan dapat diulang pada hari berikutnya.

“UPK 75 dapat diperoleh di kantor Bank Indonesia atau kantor bank terdekat. Masyarakat dapat juga melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR, pada hari yang sama apabila pemesanan dilakukan sebelum pukul 11.30 Wita, “ terang Trisno dalam press realese.

UPK 75 merupakan alat pembayaran yag sah, dapat digunakan sebagai uang THR saat lebaran, berbelanja memenuhi kebutuhan, disimpan sebagai koleksi, dan fungsi lainnya sebagaimana Rupiah dalam pecahan yang lain. Untuk itu, diharapkan kepada masyarakat untuk menerima apabila terdapat pembayaran dengan menggunakan UPK75.

Selanjutnya, Bank Indonesia selalu mengingatkan bahwa Rupiah merupakan satu-satunya alat pembayaran yang sah di NKRI yang harus kita banggakan dan kita jaga bersama dengan Cinta, Bangga, serta Paham Rupiah.

 

DENPASAR, Radar Bali – Pandemi Covid-19 yang masih melanda di wilayah Indonesia saat ini, dinilai turut  mempengaruhi kebutuhan uang yang beredar di masyarakat khususnya di wilayah Provinsi Bali.

Pada Triwulan I 2021, permintaan uang atau outflow tercatat sebesar Rp 1,75 Triliun atau turun sebesar 55% dibandingkan Triwulan I 2020 yang tercatat sebesar Rp 4 Triliun.

Sedangkan jumlah uang yang disetorkan masyarakat ke Bank Indonesia atau Inflow tercatat sebesar Rp 4 Triliun atau turun sebesar 31% dibandingkan Triwulan I 2020 yang tercatat sebesar Rp 5,7 Triliun. Dengan demikian selama Triwulan I 2021 uang yang disetorkan atau inflow lebih besar daripada uang yang didistribusikan atau terjadi Net Inflow sebesar Rp 2.25 Triliun.

Pada periode Galungan, Kuningan dan Idul Fitri 2021, kebutuhan uang tunai masyarakat diperkirakan mencapai sebesar Rp 2,2 triliun. Untuk menjamin kebutuhan tersebut, Bank Indonesia menyediakan sebanyak Rp 4,6 Triliun atau sebesar 189% dari uang yang dibutuhkan.

Selain itu, Bank Indonesia bekerjasama dengan perbankan menyediakan 227 titik penukaran yang tersebar di seluruh wilayah Provinsi Bali untuk menjamin kelancaran ketersediaan uang di masyarakat.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provisi Bali Trisno Nugroho menjelaskan, dalam rangka menyambut hari raya Galungan, Kuningan dan Idul Fitri 2021, Bank Indonesia membuat kebijakan untuk memberikan kemudahan bagi Mayarakat memiliki Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI dengan nominal Rp 75.000 (UPK 75). Kebijakan tersebut adalah 1 KTP dapat menukarkan maksimal sebanyak 100 (lembar) setiap harinya dan dapat diulang pada hari berikutnya.

“UPK 75 dapat diperoleh di kantor Bank Indonesia atau kantor bank terdekat. Masyarakat dapat juga melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR, pada hari yang sama apabila pemesanan dilakukan sebelum pukul 11.30 Wita, “ terang Trisno dalam press realese.

UPK 75 merupakan alat pembayaran yag sah, dapat digunakan sebagai uang THR saat lebaran, berbelanja memenuhi kebutuhan, disimpan sebagai koleksi, dan fungsi lainnya sebagaimana Rupiah dalam pecahan yang lain. Untuk itu, diharapkan kepada masyarakat untuk menerima apabila terdapat pembayaran dengan menggunakan UPK75.

Selanjutnya, Bank Indonesia selalu mengingatkan bahwa Rupiah merupakan satu-satunya alat pembayaran yang sah di NKRI yang harus kita banggakan dan kita jaga bersama dengan Cinta, Bangga, serta Paham Rupiah.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/