27.1 C
Jakarta
23 November 2024, 16:50 PM WIB

Jasa Raharja Bali Santuni 4 Korban Meninggal di Libur Galungan

DENPASAR, Radar Bali– Jasa Raharja Bali tetap bergerak melayani masyarakat di masa libur serangkaian hari suci Galungan dan Kuningan. Tercatat ada 4 kasus kecelakaan lalu lintas dalam rentang 12 sampai dengan 14 April 2021 dengan korban meninggal dunia yang santunannya diserahkan oleh Jasa Raharja Bali. Kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi dalam rentang waktu 12-14 April 2021 di wilayah Kabupaten Tabanan, Buleleng, Jembrana, dan Badung

Kepala Cabang PT Jasa Raharja Bali, Dwi Sasono menyampaikan bela sungkawa dan keprihatinan yang mendalam atas musibah tersebut. Menindaklanjuti lakalantas tersebut, Jasa Raharja Bali langsung bergerak melakukan pendataan ahli waris untuk mempercepat proses penyerahan santunan. Walaupun sedang dalam masa libur, petugas Jasa Raharja tetap bertugas agar dapat menyerahkan santunan korban meninggal dunia kepada ahli waris dengan cepat dan tepat. Seluruh penyerahan santunan meninggal dunia dilakukan dengan mekanisme transfer langsung ke rekening ahli waris korban.

Ungkapnya, cepatnya proses penyerahan santunan ini tidak lepas dari kerja sama dan dukungan yang dari Ditlantas Polda Bali, khususnya polres yang menangani kasus kecelakaan tersebut.

Dwi Sasono menjelaskan korban terjamin Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017, bagi korban meninggal dunia, ahli waris berhak menerima santunan sebesar Rp 50 juta. 

Jasa Raharja yang tergabung dalam Group Holding Perasuransian dan Penjaminan atau Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan.

“Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat senantiasa mengedepankan transformasi digital pelayanan melalui sistem yang terintegrasi sehingga memudahkan kami agar hak masyarakat atas santunan Jasa Raharja dapat diterima dengan cepat dan tepat,” ujar Dwi Sasono.

Lebih lanjut, Dwi Sasono menegaskan Jasa Raharja tidak henti-hentinya mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati di jalan dan taat membayar pajak kendaraan bermotor. 

DENPASAR, Radar Bali– Jasa Raharja Bali tetap bergerak melayani masyarakat di masa libur serangkaian hari suci Galungan dan Kuningan. Tercatat ada 4 kasus kecelakaan lalu lintas dalam rentang 12 sampai dengan 14 April 2021 dengan korban meninggal dunia yang santunannya diserahkan oleh Jasa Raharja Bali. Kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi dalam rentang waktu 12-14 April 2021 di wilayah Kabupaten Tabanan, Buleleng, Jembrana, dan Badung

Kepala Cabang PT Jasa Raharja Bali, Dwi Sasono menyampaikan bela sungkawa dan keprihatinan yang mendalam atas musibah tersebut. Menindaklanjuti lakalantas tersebut, Jasa Raharja Bali langsung bergerak melakukan pendataan ahli waris untuk mempercepat proses penyerahan santunan. Walaupun sedang dalam masa libur, petugas Jasa Raharja tetap bertugas agar dapat menyerahkan santunan korban meninggal dunia kepada ahli waris dengan cepat dan tepat. Seluruh penyerahan santunan meninggal dunia dilakukan dengan mekanisme transfer langsung ke rekening ahli waris korban.

Ungkapnya, cepatnya proses penyerahan santunan ini tidak lepas dari kerja sama dan dukungan yang dari Ditlantas Polda Bali, khususnya polres yang menangani kasus kecelakaan tersebut.

Dwi Sasono menjelaskan korban terjamin Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017, bagi korban meninggal dunia, ahli waris berhak menerima santunan sebesar Rp 50 juta. 

Jasa Raharja yang tergabung dalam Group Holding Perasuransian dan Penjaminan atau Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan.

“Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat senantiasa mengedepankan transformasi digital pelayanan melalui sistem yang terintegrasi sehingga memudahkan kami agar hak masyarakat atas santunan Jasa Raharja dapat diterima dengan cepat dan tepat,” ujar Dwi Sasono.

Lebih lanjut, Dwi Sasono menegaskan Jasa Raharja tidak henti-hentinya mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati di jalan dan taat membayar pajak kendaraan bermotor. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/