MANGUPURA – Dua bocah yang masih pelajar SMP di Mengwi, Badung berinisial IPAS, 14, dan KSP, 15, telah beraksi di delapan TKP. Yang mengejutkan, meski hanya di delapan TKP, ternyata pencurian itu berulang di beberapa TKP tersebut sampai totalnya 22 kali.
Pencurian yang mereka lakukan di sekolah, toko rokok elektrik, 4 warung, kios bensin, dan kolam ikan. Yang dicuri pun beragam. Dari rokok elektrik, bir, hingga bensin.
Berikut delapan TKP yang disatroni dua bocah asal Mengwi, Badung ini:
1. Mencuri 250 picies masker dan 5 kotak masker bedah di SD Negeri 4 Cemagi pada 21 Januari 2021 sekitar pukul 02.00 Wita.
2. Mencuri uang Rp 800 ribu, enam vape beserta sembilan cairan liquid, charger, serta lima botol bir di Famous Vape di Banjar Dukuh Sengguan, Munggu, Mengwi pada 24 Januari 2021 sekitar Pukul 02.00 Wita.
3. Enam kali menyatroni warung Pak Ngurah di Banjar Sedahan Munggu sekitar Januari 2021 sekira pukul 02.00. Di tempat ini, dua maling cilik ini mencuri snack, kelapa muda serta telur.
4. Tiga kali mencuri bensin di garase di Banjar Pasekan Munggu sekitar januari 2021 sekira pukul 02.00.
5. Tiga kali membobol Warung Mbah Tul di Banjar Sedahan Munggu, Maret 2021 sekitar pukul 03.00. Di sana, mereka mengambil rokok, minuman, susu, roti, sabun, odol, uang, handbody, kopi dan gula
6. Dua kali menyasar warung di Banjar Pempatan Munggu pada Maret 2021 sekitar pukul 01.00, dan mencuri rokok, minuman dan popmie.
7. Empat kali mencuri di warung Men Gede di Banjar Sedahan Munggu pada Maret 2021 sekira pukul 23.00.
8. Dua kali mencuri ikan di kolam Pak Sarka di Banjar Sedahan awal April 2021 sekitar 23.00.
Setelah melakukan aksi berulang kali, kedua bocah ini akhirnya ditangkap oleh Tim Operasional Reskrim Polsek Mengwi di wilayah Desa Munggu, Mengwi, Rabu (14/4) sekitar pukul 02.00.
Kasubbag Humas Polres Badung Iptu I Ketut Oka Bawa, Kamis (15/4) mengatakan, dua bocah ini diamankan tanpa perlawanan saat santai (nongkrong) di wilayah Desa Munggu, Rabu (14/4) sekitar pukul 02.00. Polisi menciduk keduanya beserta sejumlah barang bukti.
Dua bocah ini sebetulnya terancam akan dikenakan Pasal 363 KUHP. Walaupun demikian, Oka Bawa menerangkan akan melakukan tindak lanjut dengan pelaku kejahatan dan mengupayakan diversi pelaku kejahatan masih anak di bawah umur.
Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara dari proses peradilan ke proses di luar peradilan pidana. Artinya, kedua pelaku yang masih usia anak ini tidak akan dihukum secara pidana, melainkan cara lain yang lebih mengedepankan pembinaan.
“Ya kami akan koordinasi dengan pihak terkait mengingat mereka masih pelajar,” tutupnya.