33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 12:56 PM WIB

Mencuri Dinamo dan Aki di Penggilingan Padi, Gung Bagol Ditangkap

RadarBali.com – I Gusti Made Guanarta,  44, kaget ketika mendapat laporan dari anak buahnya bahwa aki dan dynamo mesin penggilingan padi milik KUD Denbantas tidak ada di tempatnya Sabtu (4/11) Pukul 10.00.

Manager KUD Denbantas,  yang tinggal di Banjar Subamia Ambal-ambal Desa Subamia, Tabanan ini pun mencoba mencari. Karena tak ketemu, hari itu juga dia melapor ke Polsek Tabanan.

Dari penyelidikan Polsek Tabanan, aparat kepolisian mencurigai bekas karyawan di penggilingan padi KUD Denbantas berinisial IGAS alias Gung Gabol,  29.

Lelaki yang beralamat di Banjar Bakisan, Desa Denbantas ini pada 1 November Pukul 10.00, bertepatan dengan Hari Raya Galungan, disebut berada di tempat penggilingan.

Perburuan terhadap Gung Gabol pun dilakukan. Selasa (7/11) sekitar Pukul 22.00, dia ditangkap.

Setelah diinterogasi, pelaku pun mengakui bahwa saat Hari Raya Galungan, yakni 1 November sekitar Pukul 11.00 pelaku datang ke tempat penggilingan padi dan mengambil dua buah aki dan sebuah dynamo milik KUD Denbantas.

“Pelaku masuk ke halaman KUD Denbantas dengan cara memanjat tembok, kemudian masuk ke dalam ruangan mesin melalui lubang tembok ruang mesin yang ditutupi seng,” jelasnya Kapolsek Tabanan I Made Gede Surya Atmaja Rabu (8/11).

Ketika sudah mendapatkan mesin dynamo, Gung Bakol langsung membongkarnya. Dia memutilasi dynamo tersebut untuk diambil kawat tembaga, lempengan besi pelapis mesin dan besi gulungan kawat tembaga.

Bongkaran dynamo itu selanjutnya dimasukkan ke karung plastic ukuran 25 kilogram. Barang-barang itu, selanjutnya dijual ke tempat rongsokan. “Dijual seharga Rp400 ribu,” jelasnya.

Harga jual aki dan bongkaran dynamo itu tergolong sangat murah. Sebab, pihak KUD Denbantas mengalami kerugian dari kedua benda tersebut mencapai Rp9,5 juta.

Gung Bagol pun dijerat menggunakan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun.

RadarBali.com – I Gusti Made Guanarta,  44, kaget ketika mendapat laporan dari anak buahnya bahwa aki dan dynamo mesin penggilingan padi milik KUD Denbantas tidak ada di tempatnya Sabtu (4/11) Pukul 10.00.

Manager KUD Denbantas,  yang tinggal di Banjar Subamia Ambal-ambal Desa Subamia, Tabanan ini pun mencoba mencari. Karena tak ketemu, hari itu juga dia melapor ke Polsek Tabanan.

Dari penyelidikan Polsek Tabanan, aparat kepolisian mencurigai bekas karyawan di penggilingan padi KUD Denbantas berinisial IGAS alias Gung Gabol,  29.

Lelaki yang beralamat di Banjar Bakisan, Desa Denbantas ini pada 1 November Pukul 10.00, bertepatan dengan Hari Raya Galungan, disebut berada di tempat penggilingan.

Perburuan terhadap Gung Gabol pun dilakukan. Selasa (7/11) sekitar Pukul 22.00, dia ditangkap.

Setelah diinterogasi, pelaku pun mengakui bahwa saat Hari Raya Galungan, yakni 1 November sekitar Pukul 11.00 pelaku datang ke tempat penggilingan padi dan mengambil dua buah aki dan sebuah dynamo milik KUD Denbantas.

“Pelaku masuk ke halaman KUD Denbantas dengan cara memanjat tembok, kemudian masuk ke dalam ruangan mesin melalui lubang tembok ruang mesin yang ditutupi seng,” jelasnya Kapolsek Tabanan I Made Gede Surya Atmaja Rabu (8/11).

Ketika sudah mendapatkan mesin dynamo, Gung Bakol langsung membongkarnya. Dia memutilasi dynamo tersebut untuk diambil kawat tembaga, lempengan besi pelapis mesin dan besi gulungan kawat tembaga.

Bongkaran dynamo itu selanjutnya dimasukkan ke karung plastic ukuran 25 kilogram. Barang-barang itu, selanjutnya dijual ke tempat rongsokan. “Dijual seharga Rp400 ribu,” jelasnya.

Harga jual aki dan bongkaran dynamo itu tergolong sangat murah. Sebab, pihak KUD Denbantas mengalami kerugian dari kedua benda tersebut mencapai Rp9,5 juta.

Gung Bagol pun dijerat menggunakan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/