33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 13:34 PM WIB

Klaim Jasa Raharja Kini Lebih Mudah, Santunan Naik 63 Persen

RadarBali.com – Klaim santunan asuransi yang disalurkan oleh Jasa Raharja Cabang Bali, bagi korban Kecelakaan Lalu lintas kini semakin dipermudah.

Jika tahun sebelumnya bisa berhari-hari, kini dengan hitungan jam pencairan asuransi bagi korban kecelakaan lalu lintas selama persyaratan terpenuhi.

Kasubag Sumbangan Wajib (SW) dan Humas Jasa Raharja Cabang Bali Ketut Suwana mengatakan, nilai santunan yang diberikan

Jasa Raharja terhadap korban kecelakaan lalu lintas sejak Januari 2017 hingga bulan Oktober mencapai Rp 26,5 miliar lebih.

Dana santunan tersebut paling banyak pada korban luka-luka yang mencapai Rp 13 miliar lebih, sedangkan untuk korban meninggal sebanyak Rp 12 miliar lebih.

“Kami memang saat ini tengah menjemput bola. Sehingga semua pencairan santunan jadi lebih cepat,” terangnya.

Sementara itu, jika dibandingkan dana santunan yang dikeluarkan di tahun ini dengan tahun 2016 lalu dengan periode yang sama peningkatan mencapai 63 persen dengan jumlah tahun lalu mencapai Rp 16,2 miliar lebih.

Disinggung mengenai jumlah kecelakaan, Suwana enggan membeberkan angka tersebut dengan alasan data jumlah kecelakaan dengan pihak kepolisian berbeda.

“Biar tidak terjadi perbedaan data. Kalau data kami mengambil jumlah kecelakaan dimanapun selama membayar premi di Bali,” terangnya.

Penyaluran santunan paling banyak disalurkan bagi korban kecelakaan lalu lintas di Kota Denpasar yang mencapai Rp 6 miliar lebih.

Kenaikan nilai santunan yang disalurkan Jasa Raharja ditahun ini karena dipengaruhi dengan kenaikan nilai santunan yang mencapai 100 persen sejak 1 Juni lalu.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 dan 16 tahun 2017 tentang besar santunan dan iuran wajib dana pertanggungan kecelakaan.

Rincian kenaikan santunan meliputi kepada ahli waris untuk korban meninggal dunia dari yang sebelumnya Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta.

Untuk pengobatan bagi korban luka-luka dari yang sebelumnya hanya Rp 10 juta nik menjadi Rp 20 juta. Kemudian untuk biaya penguburan dari yang sebelumnya Rp 2 juta menjadi Rp 4 juta.

“Kalau dari angka kecelakaan lebih tinggi di tahun 2016 lalu. Kenaikan penyaluran sekarang karena dipicu kenaikan santunan mencapai 100 persen dengan pembayaran premi tetap,” pungkasnya

RadarBali.com – Klaim santunan asuransi yang disalurkan oleh Jasa Raharja Cabang Bali, bagi korban Kecelakaan Lalu lintas kini semakin dipermudah.

Jika tahun sebelumnya bisa berhari-hari, kini dengan hitungan jam pencairan asuransi bagi korban kecelakaan lalu lintas selama persyaratan terpenuhi.

Kasubag Sumbangan Wajib (SW) dan Humas Jasa Raharja Cabang Bali Ketut Suwana mengatakan, nilai santunan yang diberikan

Jasa Raharja terhadap korban kecelakaan lalu lintas sejak Januari 2017 hingga bulan Oktober mencapai Rp 26,5 miliar lebih.

Dana santunan tersebut paling banyak pada korban luka-luka yang mencapai Rp 13 miliar lebih, sedangkan untuk korban meninggal sebanyak Rp 12 miliar lebih.

“Kami memang saat ini tengah menjemput bola. Sehingga semua pencairan santunan jadi lebih cepat,” terangnya.

Sementara itu, jika dibandingkan dana santunan yang dikeluarkan di tahun ini dengan tahun 2016 lalu dengan periode yang sama peningkatan mencapai 63 persen dengan jumlah tahun lalu mencapai Rp 16,2 miliar lebih.

Disinggung mengenai jumlah kecelakaan, Suwana enggan membeberkan angka tersebut dengan alasan data jumlah kecelakaan dengan pihak kepolisian berbeda.

“Biar tidak terjadi perbedaan data. Kalau data kami mengambil jumlah kecelakaan dimanapun selama membayar premi di Bali,” terangnya.

Penyaluran santunan paling banyak disalurkan bagi korban kecelakaan lalu lintas di Kota Denpasar yang mencapai Rp 6 miliar lebih.

Kenaikan nilai santunan yang disalurkan Jasa Raharja ditahun ini karena dipengaruhi dengan kenaikan nilai santunan yang mencapai 100 persen sejak 1 Juni lalu.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 dan 16 tahun 2017 tentang besar santunan dan iuran wajib dana pertanggungan kecelakaan.

Rincian kenaikan santunan meliputi kepada ahli waris untuk korban meninggal dunia dari yang sebelumnya Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta.

Untuk pengobatan bagi korban luka-luka dari yang sebelumnya hanya Rp 10 juta nik menjadi Rp 20 juta. Kemudian untuk biaya penguburan dari yang sebelumnya Rp 2 juta menjadi Rp 4 juta.

“Kalau dari angka kecelakaan lebih tinggi di tahun 2016 lalu. Kenaikan penyaluran sekarang karena dipicu kenaikan santunan mencapai 100 persen dengan pembayaran premi tetap,” pungkasnya

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/