SEMARAPURA – Satpol PP Kabupaten Klungkung menggelar sidak penduduk pendatang untuk menjaga ketertiban umum pada Senin malam (19/4) mulai pukul 20.00-21.30.
Kali ini giliran kos-kosan di wilayah Kelurahan Semarapura Klod Kangin yang disasar. Dalam kegiatan itu, ada sebanyak 22 penduduk pendatang
yang terjaring lantaran tidak melengkapi diri dengan surat keterangan lapor diri dari lingkungan setempat.
Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Klungkung, Putu Suarta, mengatakan, sidak duktang digelar untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan serta demi tertibnya administrasi kependudukan.
Dalam kegiatan itu pihaknya menyasar kos-kosan di wilayah Kelurahan Semarapura Klod Kangin. “Terutama di Jalan Srikandi, Jalan Rama dan Jalan Subali,” bebernya.
Dari sejumlah kos-kosan yang disasar, menurutnya ada sebanyak 22 duktang terjaring sidak tersebut.
Mereka terjaring lantaran tidak melengkapi diri dengan surat keterangan lapor diri dari lingkungan setempat.
Padahal, mereka telah tinggal di Klungkung sudah lebih dari sebulan. “Daerah asal mereka bervariasi. Ada yang dari Jawa, Lombok dan lainnya.
Rata-rata berprofesi sebagai pedagang. Ada yang sudah tinggal di Klungkung 2 tahun tetapi tinggal berpindah-pindah,” katanya.
Atas pelanggaran yang dilakukan para penduduk pendatang itu, pihaknya meminta 22 duktang tersebut datang ke kantor Satpol PP Klungkung untuk dilakukan pembinaan.
“Kegiatan ini bertujuan agar tidak ada lagi penduduk non permanen melanggar administrasi kependudukan. Begitu pula di harapkan kepada pemilik rumah kos
atau sejenisnya agar lebih proaktif dalam melaporkan orang yang mengontrak rumahnya kepada kepala lingkungan setempat,” tandasnya.