RadarBali.com – Adanya larangan masuk truk dari luar Karangasem terutama Buleleng ke kawasan Galian C di Kubu mendapat tanggapan pengusaha asal Kubu, Ketut Dayuh.
Sebelumnya Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana sudah berkirim surat ke bupati Karangasem. Intinya minta agar truk asal Buleleng yang akan mengambil pasir di wilayah Galian C di Kubu agar di bebaskan.
“Ya, kalau menurut saya sebaiknya dibebaskan saja karena dikhawatirkan akan menimbulkan dampak kurang bagus,” ujar Ketut Dayuh, yang juga owner UD Abu Pasir Tulemban.
Karena itu pihaknya juga berharap agar soal truk yang bisa masuk ke galian C legal dan yang berada di zona aman atau radius 6 Km agar dibebaskan.
Termasuk juga truk truk asal Buleleng yang sebelumnya juga kerap masuk ke Kubu. Dirinya tidak sepakat kalau truk asal Buleleng mengambil pasir di Depo Pasir Samirenteng, Buleleng.
“Sebaiknya di lepas saja sehingga masyarakat umum bisa menikmati harga pasir sesuai mekanisme pasar,” tambah pemilik Arya Amed Beach Resort tersebut.
Terlebih lagi status sekarang ini sudah turun menjadi siaga. Galian C yang dia maksud adalah galian C yang legal dan ada di zona aman.
Kalau yang di zona bahaya sebaiknya memang tidak beraktifitas sesuai dengan rekomendasi pemerintah.
Dengan bebasnya truk asal Singaraja kembali masuk ke kawasan Galian C di Kubu maka harga pasir akan kembali turun. Dengan demikian konsumen juga tidak terlalu di beratkan.
Karena sekarang ini harga pasir di depo cukup mahal yakni sekitar 1,4 juta per truk dengan berat sekitar 9 kubik.
Padahal kalau mengambil pasir di lokasi galian bisa berkisar Rp 600 sampai 700 ribu per truk dengan isian 9 kubik.
Dayuh sendiri mengaku tidak tahu soal Depo yang ada di Samirenteng. Apakah di depo tersebut pemerintah ada masuk atau murni swasta saja.
Selain itu dirinya juga heran siapa yang mengarahkan truk – truk asal Singaraja yang akan masuk ke Kubu ke depo tersebut dan melarang masuk Kubu.
“Saya juga heran apakah ini ada keterlibatan aparat atau pemerintah,” ujarnya. Dirinya juga tidak tahu siapa yang bertanggung jawab terkait depo tersebut.
Kalau swasta membuka depo atau toko itu sah-sah saja. Namun tidak mesti ada larangan masuk ke kawasan galian.
Dimana ada semacam kesepakatan kalau truk asal Buleleng tidak boleh masuk ke Karangasem. Begitu juga dengan truk asal Karangasem juga tidak bisa lewat Buleleng dan hanya menurunkan pasir sampai di depo.
Dirinya khawatir kalau pelarangan ini dibiarkan terus maka akan terjadi salah paham. Truk lainnya asal Karangasem akan dilarang masuk Buleleng.
Sehingga ini akan menimbulkan kerentanan ada persoalan di lapangan antar sopir. Karena itu pihaknya berharap agar Pemkab Karangasem menindaklanjuti surat Bupati Buleleng tersebut.