33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 13:53 PM WIB

Anak Gadisnya Digilir 11 ABG, 7 Terdakwa Dituntut Ringan, Ortu Berang

SINGARAJA – Masih ingat dengan kasus persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi pada akhir Oktober 2020 lalu?

Kasus itu menimpa seorang anak berusia 14 tahun, sebut saja bernama Mawar, yang tinggal di Kecamatan Buleleng.

Anak tersebut digilir oleh 11 orang pelaku, yang mana 7 orang dintaranya masih berstatus anak-anak. Kasus tersebut kini telah bergulir di Pengadilan Negeri Singaraja.

Bahkan sudah mendekati tahap akhir. Persidangan kini telah memasuki tahap tuntutan. Dari sebelas terdakwa yang melakukan tindak persetubuhan,

sebanyak tujuh orang diantaranya telah menjalani sidang tuntutan. Seluruhnya merupakan terdakwa yang masih berstatus anak.

Dari tujuh terdakwa berstatus anak itu, sebanyak enam orang diantaranya telah menjalani tuntutan pada Rabu (21/4).

Terdakwa anak yang telah menjalani sidang tuntutan pada Rabu lalu adalah TU, DA, AT, EA, PR, dan AA. Sementara seorang terdakwa anak lainnya yang berinisial RS, baru menjalani sidang tuntutan pagi kemarin (22/4).

Dalam sidang tuntutan itu, para terdakwa anak dituntut hukuman yang sama. Yakni hukuman kurungan badan selama setahun, dan kerja sosial selama 4 bulan.

Tuntutan jaksa itu, terang saja membuat keluarga korban meradang. Komang A, orang tua korban Mawar, mengaku tak terima dengan tuntutan jaksa.

Sebab tuntutan itu tidak setimpal dengan perbuatan yang dilakukan para terdakwa. Terlebih korban dan keluarganya hingga kini masih mengalami trauma terhadap peristiwa tersebut.

“Saya benar-benar merasa keberatan, tidak terima dengan tuntutan itu. Sangat tidak setimpal dengan perbuatannya.

Kalau mereka dihukum setahun, setelah keluar penjara, mungkin saja hilang perasaan bersalah itu. Tapi kalau kami, seumur hidup masih akan teringat. Anak saya pun terus teringat kejadian itu,” kata Komang A kemarin.

Ia mengaku sempat hadir dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Singaraja beberapa waktu. Saat itu ia sudah menyampaikan pada majelis hakim, agar para terdakwa diberikan hukuman setimpal.

Namun setelah mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, ia merasa sangat sedih dan kecewa.

“Terus terang sejak kemarin kami sangat emosi. Bukan saya dan suami saja, keluarga besar pun merasakan hal yang sama. Kami harap majelis hakim bisa berbuat seadil-adilnya, biar mendapat hukuman sesuai,” tegasnya.

SINGARAJA – Masih ingat dengan kasus persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi pada akhir Oktober 2020 lalu?

Kasus itu menimpa seorang anak berusia 14 tahun, sebut saja bernama Mawar, yang tinggal di Kecamatan Buleleng.

Anak tersebut digilir oleh 11 orang pelaku, yang mana 7 orang dintaranya masih berstatus anak-anak. Kasus tersebut kini telah bergulir di Pengadilan Negeri Singaraja.

Bahkan sudah mendekati tahap akhir. Persidangan kini telah memasuki tahap tuntutan. Dari sebelas terdakwa yang melakukan tindak persetubuhan,

sebanyak tujuh orang diantaranya telah menjalani sidang tuntutan. Seluruhnya merupakan terdakwa yang masih berstatus anak.

Dari tujuh terdakwa berstatus anak itu, sebanyak enam orang diantaranya telah menjalani tuntutan pada Rabu (21/4).

Terdakwa anak yang telah menjalani sidang tuntutan pada Rabu lalu adalah TU, DA, AT, EA, PR, dan AA. Sementara seorang terdakwa anak lainnya yang berinisial RS, baru menjalani sidang tuntutan pagi kemarin (22/4).

Dalam sidang tuntutan itu, para terdakwa anak dituntut hukuman yang sama. Yakni hukuman kurungan badan selama setahun, dan kerja sosial selama 4 bulan.

Tuntutan jaksa itu, terang saja membuat keluarga korban meradang. Komang A, orang tua korban Mawar, mengaku tak terima dengan tuntutan jaksa.

Sebab tuntutan itu tidak setimpal dengan perbuatan yang dilakukan para terdakwa. Terlebih korban dan keluarganya hingga kini masih mengalami trauma terhadap peristiwa tersebut.

“Saya benar-benar merasa keberatan, tidak terima dengan tuntutan itu. Sangat tidak setimpal dengan perbuatannya.

Kalau mereka dihukum setahun, setelah keluar penjara, mungkin saja hilang perasaan bersalah itu. Tapi kalau kami, seumur hidup masih akan teringat. Anak saya pun terus teringat kejadian itu,” kata Komang A kemarin.

Ia mengaku sempat hadir dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Singaraja beberapa waktu. Saat itu ia sudah menyampaikan pada majelis hakim, agar para terdakwa diberikan hukuman setimpal.

Namun setelah mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, ia merasa sangat sedih dan kecewa.

“Terus terang sejak kemarin kami sangat emosi. Bukan saya dan suami saja, keluarga besar pun merasakan hal yang sama. Kami harap majelis hakim bisa berbuat seadil-adilnya, biar mendapat hukuman sesuai,” tegasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/