DENPASAR – Meski sudah mengakui kesalahannya dan sudah mengembalikan sebagian kerugian bank BUMN Cabang Gajah Mada, Denpasar,
terdakwa Putu Ririn Lersia Oktavia, 30, tidak banyak mendapat pengurangan hukuman dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar.
Dituntut 2,5 tahun penjara oleh JPU Kejari Denpasar, perempuan yang masih memiliki bayi umur lima bulan itu itu divonis dua tahun penjara.
Ririn hanya mendapatkan korting hukuman 6 bulan dari majelis hakim yang diketuai I Wayan Gde Rumega.
Ririn dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. “Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun,” ujar hakim Rumega kemarin.
Ririn bakal berpisah dengan bayinya lebih lama karena hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 50 juta.
Jika tidak bisa membayar diganti dua bulan kurungan. Hakim juga membebankan uang pengganti sebesar Rp 494.693.900.
Dengan ketentuan apabila uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa dapat disita.
“Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup, maka dipidana penjara selama satu tahun,” tukas hakim dalam amar putusannya.
Sementara uang sebesar Rp 123.673.475 yang disetorkan terdakwa diperhitungkan sebagai uang pengganti.
Menanggapi putusan tersebut, Ririn tak berdaya. I Made Arnawa, Putu Angga Pratama, dkk coba memberikan penjelasan pada terdakwa.
Meski terlihat keberatan, ia pasrah. “Saya menerima, Yang Mulia,” tutur perempuan asal Buleleng yang saat ini ditahan di Lapas Perempuan Denpasar itu.
Di sisi lain, pihak jaksa menyatakan pikir-pikir. “Kami pikir-pikir,” ujar Kasi Pidsus Kejari Denpasar.
Untuk diketahui, Ririn yang merupakan mantan sales bank BUMN itu didakwa menilap dana nasabah sebesar Rp 494 juta.
Uang tersebut milik dua perusahaan besar, yaitu PT Bali Post dan PT Garuda Indonesia Cabang Denpasar. Rinciannya uang milik PT Bali Post sebesar Rp 418 juta dan PT Garuda Indonesia sebesar PT 76 juta.
Perempuan kelahiran 28 Oktober 1990 itu melakukan perbuatannya pada April 2019 sampai Desember 2019.
Ririn memanfaatkan pelayanan cash pick up atau layanan antar jemput setor tunai pada PT Bali Post dan PT Garuda Indonesia Cabang Denpasar.
Pelayanan dilakukan secara manual, tersangka menyerahkan slip penyetoran kepada nasabah, kemudian uang tunai setoran nasabah dibawa tersangka.
Namun, uang tersebut tidak disetorkan pada bagian teller atau kasir. Sebaliknya uang digunakan untuk kepentingan pribadinya. Salah satunya menutupi pinjaman online.