DENPASAR – Penjara tak ubahnya “kampus” bagi terdakwa AA Made Oka Ardana. Buktinya, dua kali dipenjara, pria kelahiran 11 Agustus 1979 itu tak juga jera.
Justru ia semakin berani dalam menekuni berbisnis narkoba semakin berkembang. Hal itu bisa dilihat dari jumlah barang bukti yang ada.
Saat Ardana ditangkap polisi, Ardana membawa 23 paket klip sabu seberat 12,33 gram. Dari hasil interogasi, terdakwa mengaku mendapat puluhan paket sabu dari Mang Adi (DPO).
Terdakwa berperan sebagai penempel sabu atas perintah Mang Adi, dan mendapat upah Rp 50 ribu sekali tempel.
Kali ini, terdakwa tidak banyak mendapat ampunan dari hakim. Dituntut 11 tahun penjara, terdakwa hanya mendapat pengurangan hukuman 1 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun,” ujar hakim Hari Supriyanto, kemarin. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika.
Selain diganjar pidana badan selama 10 tahun, terdakwa juga dijatuhi hukuman pidana denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.
Meski hanya mendapat pengurangan hukuman satu tahun, terdakwa menerima. “Atas putusan hakim, terdakwa menerima,” ucap Dewi Maria Wulandari, pengacara terdakwa.
Sikap serupa juga disampaikan JPU. Sebelumnya JPU melayangkan tuntutan tuntutan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara terhadap terdakwa Oka Ardana.