29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 9:14 AM WIB

Ikut-ikutan Mencuri, Pemuda 19 Tahun Ketakutan Dituntut 1,5 Tahun Bui

DENPASAR – Akibat salah pergaulan, terdakwa I Wayan Wirta alias Omen yang masih berusia 19 tahun menjadi penghuni Lapas Kelas IIA Kerobokan.

Pemuda kelahiran Pemuteran, Buleleng, itu dituntut 1,5 tahun penjara oleh JPU Kejari Badung. Musababnya, pemuda pengangguran itu terlibat pencurian motor di Pecatu, Badung.

Selain Omen, terdakwa lain bernama Made Budiarta alias Pakang, 26, juga terlibat. Baik Omen maupun Pakang mengaku nekat mencuri karena diajak Kadek Yadnya alias Buncis yang saat ini berstatus DPO.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa, dengan pidana penjara masing-masing selama 1,5 tahun,” ujar JPU Imam Ramdhoni, kemarin.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. Mendengar tuntutan JPU, wajah kedua terdakwa langsung berubah menjadi tegang.

Mereka langsung memohon ampun pada hakim. “Saya kapok, saya janji tidak akan mengulanginya. Saya menyesal,” ujar Omen dengan nada mengiba.

“Beneran menyesal?” tanya hakim I Made Pasek. “Iya, saya menyesal. Janji tidak mengulangi,” jawab Pakang. Sidang putusan akan dibacakan pekan depan.

Diungkapkan JPU, kejahatan yang dilakukan para terdakwa bermula pada 8 November 2020 pukul 22.00.

Saat itu Omen diajak jalan-jalan ke Badung oleh Kadek Yadnya alias Buncis (DPO) dengan mengendarai mobil pikap DK 8650 TC.

Dalam perjalanan Omen diajak mencuri motor. Selain mengajak Omen, Buncis juga mengajak terdakwa Pakang. Setibanya di daerah Pecatu, Kuta Selatan, Badung, mereka menuju Jalan Pantai Bingin.

Setibanya di parkiran Bingin Asri Villa, Buncis menghentikan mobil pikap yang disetirnya. Omen dan Buncis turun dari mobil. Selanjutnya Buncis mendekati motor N-Max hitam DK 2539 ACJ yang terparkir di parkiran Vila Bingin Asri.

Sedangkan Omen dan Pakang menunggu di dekat mobil. Tidak lama kemudian Buncis datang sambil menuntun sepeda motor N-Max.

“Saat posisi motor dekat dengan mobil, Omen dan Pakang membuka pintu bak mobil dan menaikkan motor ke atas mobil,” beber JPU Imam.

Setelah itu mereka menuju kos-kosan Pakang di Pemogan, Denpasar Selatan. Setelah itu Buncis berangkat ke Rendang, Karangasem, membawa sepeda motor hasil curian tersebut.

Kemudian motor tersebut diturunkan di rumah Buncis. Pada 10 November 2020 sekitar jam 12.00, terdakwa Pakang ke rumah Buncis untuk membuatkan kunci duplikat motor curian seharga Rp 150 ribu.

Setelah kuncinya jadi, motor pun nyala. Setelah dibuatkan kunci, sambil menunggu motor dijual oleh Buncis, motor dipinjam terdakwa Omen untuk keperluan sehari-hari.

Pada 13 November 2020, ketika sedang melintas di Pasar Menanga Rendang, terdakwa Omen disetop orang tak dikenal.

Karena takut, terdakwa Omen langsung meninggalkan sepeda motor tersebut di pinggir jalan. Omen pun melarikan diri.

Pada 8 Januari 2021, Omen berkunjung ke tempat tinggal terdakwa Pakang. Saat itulah Omen langsung diamankan polisi. Mereka dibawa ke Polsek Kuta Selatan. Akibat perbuatan para terdakwa, korban Ni Kadek Dewi Muliani mengalami kerugian Rp 30 juta. 

DENPASAR – Akibat salah pergaulan, terdakwa I Wayan Wirta alias Omen yang masih berusia 19 tahun menjadi penghuni Lapas Kelas IIA Kerobokan.

Pemuda kelahiran Pemuteran, Buleleng, itu dituntut 1,5 tahun penjara oleh JPU Kejari Badung. Musababnya, pemuda pengangguran itu terlibat pencurian motor di Pecatu, Badung.

Selain Omen, terdakwa lain bernama Made Budiarta alias Pakang, 26, juga terlibat. Baik Omen maupun Pakang mengaku nekat mencuri karena diajak Kadek Yadnya alias Buncis yang saat ini berstatus DPO.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa, dengan pidana penjara masing-masing selama 1,5 tahun,” ujar JPU Imam Ramdhoni, kemarin.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. Mendengar tuntutan JPU, wajah kedua terdakwa langsung berubah menjadi tegang.

Mereka langsung memohon ampun pada hakim. “Saya kapok, saya janji tidak akan mengulanginya. Saya menyesal,” ujar Omen dengan nada mengiba.

“Beneran menyesal?” tanya hakim I Made Pasek. “Iya, saya menyesal. Janji tidak mengulangi,” jawab Pakang. Sidang putusan akan dibacakan pekan depan.

Diungkapkan JPU, kejahatan yang dilakukan para terdakwa bermula pada 8 November 2020 pukul 22.00.

Saat itu Omen diajak jalan-jalan ke Badung oleh Kadek Yadnya alias Buncis (DPO) dengan mengendarai mobil pikap DK 8650 TC.

Dalam perjalanan Omen diajak mencuri motor. Selain mengajak Omen, Buncis juga mengajak terdakwa Pakang. Setibanya di daerah Pecatu, Kuta Selatan, Badung, mereka menuju Jalan Pantai Bingin.

Setibanya di parkiran Bingin Asri Villa, Buncis menghentikan mobil pikap yang disetirnya. Omen dan Buncis turun dari mobil. Selanjutnya Buncis mendekati motor N-Max hitam DK 2539 ACJ yang terparkir di parkiran Vila Bingin Asri.

Sedangkan Omen dan Pakang menunggu di dekat mobil. Tidak lama kemudian Buncis datang sambil menuntun sepeda motor N-Max.

“Saat posisi motor dekat dengan mobil, Omen dan Pakang membuka pintu bak mobil dan menaikkan motor ke atas mobil,” beber JPU Imam.

Setelah itu mereka menuju kos-kosan Pakang di Pemogan, Denpasar Selatan. Setelah itu Buncis berangkat ke Rendang, Karangasem, membawa sepeda motor hasil curian tersebut.

Kemudian motor tersebut diturunkan di rumah Buncis. Pada 10 November 2020 sekitar jam 12.00, terdakwa Pakang ke rumah Buncis untuk membuatkan kunci duplikat motor curian seharga Rp 150 ribu.

Setelah kuncinya jadi, motor pun nyala. Setelah dibuatkan kunci, sambil menunggu motor dijual oleh Buncis, motor dipinjam terdakwa Omen untuk keperluan sehari-hari.

Pada 13 November 2020, ketika sedang melintas di Pasar Menanga Rendang, terdakwa Omen disetop orang tak dikenal.

Karena takut, terdakwa Omen langsung meninggalkan sepeda motor tersebut di pinggir jalan. Omen pun melarikan diri.

Pada 8 Januari 2021, Omen berkunjung ke tempat tinggal terdakwa Pakang. Saat itulah Omen langsung diamankan polisi. Mereka dibawa ke Polsek Kuta Selatan. Akibat perbuatan para terdakwa, korban Ni Kadek Dewi Muliani mengalami kerugian Rp 30 juta. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/